Jakarta - Peningkatan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Program Dukungan Manajemen Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 di Jakarta, 16-19 Juli 2024. Itu sebabnya, Rakordal turut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan materi terkait membangun budaya integritas, Selasa (16/7/2024).
Rakordal yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta ini diikuti para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi serta Kepala Bagian Program dan Humas pada 33 Kantor Wilayah. Dari NTT, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, dan Kepala Bagian Program dan Humas, Yohanis Bely.
Sementara itu, materi dari KPK disampaikan Tenaga Ahli Madya SPI Monitoring KPK, Fachruddin Putra Jaya yang dipandu Perencana Muda, Jusneni selaku moderator.
Putra mengatakan, SPI selama ini dilaksanakan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Indeks SPI 2023 dibangun dari penilaian responden internal, eksternal, eksper dan pemangku kepentingan, serta faktor koreksi.
“Pada tahun 2024 ini, survei SPI akan dimulai akhir Juli sampai Oktober agar disampaikan kepada seluruh jajaran kalau menerima WA dari SPI 2024 untuk segera berpartisipasi mengisi,” ujarnya.
Menurut Putra, kelengkapan data populasi merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan skor Indeks SPI. Selain itu, kementerian/lembaga juga harus menghindari pengkondisian responden dan anomali data. Untuk Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2023 lalu meraih skor SPI 71,9. Penilaian dari responden eksper dan faktor koreksi menjadi faktor terbesar yang membentuk nilai tersebut sehingga Kementerian Hukum dan HAM dikatakan perlu fokus pada penyampaian upaya perubahan yang sudah dilakukan pada pihak terkait. (Humas/rin)