Sumba Tengah - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan Pemda Sumba Tengah untuk memaparkan hasil assessment 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Hasil assessment dipaparkan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Pemda Sumba Tengah, Kamis (28/6/2024). Acara ini dihadiri Assisten II Setda Pemda Sumba Tengah beserta pimpinan dan pejabat perangkat daerah terkait.
Adapun kelima ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 (RPJPD), Ranperda tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar (Tubel Ibel), serta Ranperda tentang Perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Marciana mengapresiasi Pemda Sumba Tengah yang taat asas dan taat hukum karena telah melibatkan perancang peraturan perundang-undangan sejak awal pembentukan kelima produk hukum daerah tersebut.
"Kehadiran kami hari ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun regulasi yang baik, yang akan memberikan dampak positif serta berkelanjutan bagi masyarakat Sumba Tengah," ujarnya.
Menurut Marciana, acara ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah NTT dengan Pemerintah Daerah Sumba Tengah dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di wilayah ini. Pihaknya berharap penyusunan ranperda dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Sumba Tengah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam kesuksesan acara ini. Mari kita terus berkolaborasi dan bekerja keras untuk mewujudkan regulasi yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat Sumba Tengah," ucapnya.
Sementara itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ikut hadir mendampingi Kakanwil yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkat Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Kasubbid FPPHD, Frichy Ndaumanu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Solidaman B. Plaituka, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Lucky Dira Thome.
Hasil assessment dipaparkan langsung oleh Yunus P.S. Bureni berkaitan dengan penguatan koordinasi dan kelembagaan untuk ranperda KLA, penekanan kepada transparansi dan fungsi perencanaan pada ranperda Tubel Ibel, penyesuaian teknik dan substansi dengan UU Desa yang baru untuk ranperda Pilkades, konsistensi dan pembaruan referensi peraturan untuk ranperda RPJPD dan pemenuhan album peta yang belum lengkap untuk ranperda RP3KP.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta berkolaborasi untuk merumuskan kebijakan yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Ranperda yang dibahas masing-masing memiliki tujuan strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan lingkungan yang ramah anak, serta mengatur pembangunan jangka panjang daerah dengan visi yang jelas.
Selain menghadiri rapat hasil assessment 5 ranperda, Kakanwil juga sempat melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Sumba Tengah, Bernardus B.Gela.