Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Jone, diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki,, Menghadiri Undangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT. Senin (30/09/2024).
Kegiatan yang langsung dibuka oleh Kepala BNN Provinsi NTT, selain dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham NTT juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Totok Lisdiarto, menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan juga momen silaturahmi yang antar seluruh stakeholder dan juga seluruh instansi.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang dilakukan ini merupakan juga kegiatan silaturhami antar BNNP NTT dengan stakeholder terkait guna memerangi peredaran narkoba di wilayah provinsi NTT,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan juga bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini seberat 500 Gram ganja kering yang proses pengirimannya dilakukan ke dalam paket buku yang dimodifikasi sehingga dapat memasukan ganja tersebut ke dalamnya.
Ditambahkan pula selain barang bukti berupa ganja kering, para tersangka juga sudah meningkatkan prosesnya ke tahapan pembibitan dan dilakukan penanaman bibit ganja yang telah diamankan dan sudah dikirimkan ke Laboratorium untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Maliki mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dalam hubungan yang kuat dan sinergitas serta kolaborasi antara BNNP NTT dengan Kemenkumham NTT beserta penegak hukum lainnya.
“Sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Deteksi dini gangguan Keamanan, Berantas narkotika dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, Kanwil Kemenkumham NTT hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja merupakan bentuk dukungan dan sinergitas serta kolaborasi antar BNNP NTT dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. (HMS/mmm)