Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Jumat (27/9/2024).
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bidang HAM, perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTT, Komunitas Tuli Kupang, Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Raja, serta pegawai dari satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Kepala Divisi Administrasi, Rackmat Renaldy, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya hak komunikasi sebagai hak universal yang melekat pada setiap individu, tanpa memandang kondisi atau keadaan.
"Hak berkomunikasi dan berekspresi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM wajib menerapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, termasuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada kaum difabel," ujar Renaldy.
Renaldy berharap agar petugas yang mengikuti dapat mengimplementasikan ilmu yang di dapat hari ini secara maksimal di satuan kerja masing-masing.
Mario Lado, perwakilan dari Komunitas Tuli Kupang, menjelaskan tentang etika berkomunikasi dengan kaum tuli. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghargai cara komunikasi kaum tuli, seperti menggunakan bahasa isyarat, gerak tubuh, atau alat bantu tulis jika diperlukan.
"Saat berbicara dengan teman tuli, pastikan ia memperhatikan Anda terlebih dahulu. Jika tidak, lambaikan tangan atau tepuk bahu untuk menarik perhatiannya," ungkap Mario.
Lebih lanjut, Mario menekankan pentingnya berbicara dengan jelas, agar kaum tuli bisa membaca gerakan bibir. Ia juga mengingatkan agar tidak menutupi mulut atau melakukan aktivitas seperti merokok saat berkomunikasi dengan mereka, dan menyarankan untuk menggunakan alat bantu dengar yang sesuai, atau bantuan tulis jika diperlukan.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik penggunaan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Para peserta berkesempatan untuk mempelajari dan mempraktikkan bahasa isyarat sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik yang inklusif di Kanwil Kemenkumham NTT.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dapat memberikan pelayanan publik yang lebih ramah terhadap kaum difabel, khususnya mereka yang tuli, sesuai dengan semangat pelayanan berbasis HAM.