Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT melakukan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM terkait Pencegahan Perlindungan Bagi Anak Didik di Lingkungan Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan 14 Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri/Swasta Kota Kupang, Kamis(18/07/2024).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian, membuka kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM terkait Pencegahan Perlindungan Bagi Anak Didik di Lingkungan Sekolah didampingi Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penilitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani Sarah.
Jonson Siagian menyampaikan bahwa Perundungan adalah masalah serius yang dapat berdampak negatif bagi perkembangan fisik dan mental para siswa. Dampaknya bukan hanya dirasakan saat ini, namun bisa terus terbawa hingga masa depan mempengaruhi kepercayaan diri, kesehatan mental dan hubungan sosial para siswa.
“Oleh karena itu tujuan dilakukannya Diseminasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh elemen sekolah tentang bahaya perundungan, serta langkah-langkah preventif yang dapat kita lakukan bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan”, pungkas Jonson.
Jonson juga berharap, melalui kegiatan ini peserta dapat lebih memahami pentingnya bersikap saling menghormati dan menyayangi antar sesama, serta para guru dan staf pengajar dapat terus mengawasi para siswa, serta mengimplementasikan kebijakan sekolah yang tegas terhadap tindakan perundungan.
Selanjutnya, Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng melanjutkan kegiatan ini dengan penyampaian materi tentang Perundungan dan Fenomenanya serta Upaya Pencegahannya.
Mustafa menjelaskan perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti seseorang. Bukan hanya itu Mustafa juga menjelaskan tentang ciri-ciri perundungan, jenis perundungan, dampak perundungan, serta cara mengatasi perundungan tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan bertukar informasi tentang pengalaman serta bagaimana perundungan yang terjadi, tindakan Pencegahan dan Penindakan atas Perundungan yang terjadi di tiap SMA.(Humas/Yano)