Soe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT ikuti kegiatan rapat Peranan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang berlangsung di Hotel Bahagia Dua Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Rabu (07/08).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan Kepala Rudenim Kupang, Ma’mun sebagai narasumber utama. Rapat ini bertujuan untuk membahas peran penting Rudenim dalam menangani pengungsi dan membahas berbagai isu terkait keimigrasian di Kabupaten TTS.
Mengawali paparannya Marciana menyampaikan sebagian tugas - tugas pembangunan hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh Kantor wilayah di Provinsi NTT, antara lain penegakan hukum keimigrasian, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pemberian bantuan hukum gratis, pelayanan administrasi hukum umum, pembentukan produk hukum daerah dan layanan pemasyarakatan, termasuk memastikan kekayaan intelektual harus berjalan dengan baik.
Marciana mengatakan bahwa Kabupaten TTS merupkan salah satu kabupaten yang kaya sekali akan kekayaan intelektual komunal, misalnya indikasi geografis jeruk soe.
Menurutnya, jeruk Soe merupakan aset yang sudah unggul di masyarakat di Kabupaten TTS, tidak hanya sebagai produk tetapi juga sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat NTT.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama agar jeruk Soe tetap diakui dan dilindungi. Kita harus memastikan kualitas, keaslian dan integritas dari jeruk Soe, sehingga status IGnya tidak dicabut,” pesannya.
Marciana menjelaskan, beberapa tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM tidak bisa dilaksanakan sendiri tanpa peran serta dari pemerintah, sipil society, aparat penegak hukum maupun masyarakat di mana saja.
Untuk itu, Marciana berharap dukungan dari Timpora, termasuk Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, TNI, Polri dan Media serta masyarakat bisa sama-sama berkolaborasi agar penegakan hukum keimigrasian itu bisa berjalan dengan baik.
Dihadapan peserta kegiatan, Marciana meminta pihak dari Dispendukcapil untuk tidak mengeluarkan identitas apapun terhadap anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Marciana menjelaskan bahwa di dalam aturan, anak boleh mempunyai dua warga negara, jika orang tua mereka adalah warga negara dari negara yang berbeda selama melalui perkawinan yang sah. Namun, penetapan kewarganegaraan itu bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan kewenangan Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Marciana juga menyampaikan kepada Timpora agar nantinya Timpora ini tidak hanya di level kabupaten saja, namun harus berada sampai basis desa. Sehingga informasi terkait kebijakan dan program-program Kementerian Hukum dan HAM dapat diterima dengan lebih efektif oleh masyarakat.
“Dengan memperluas jangkauan Timpora hingga ke tingkat desa, kita berharap informasi mengenai hak-hak hukum, layanan bantuan, dan program pembinaan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat luas secara merata dan terinformasi dengan baik,” jelas Marciana.
Sebagai salah satu upaya mencegah TPPO, Marciana menyatakan pihaknya siap mendukung pembentukan mall pelayanan publik di Kabupaten TTS. Menurutnya ini adalah salah satu upaya mencegah TPPO non prosedural yang akan kerja antar negara.
Menurut Marciana, hak masyarakat boleh bekerja dimana saja. Namun jangan lupa ada kewajibannya, salah satunya kewajiban ketika mau bekerja ke luar negeri harus harus punya paspor, harus ada surat izin dari dinas tenaga kerja dan sebagainya.
Lebih lanjut, Marciana berpesan agar setiap kantor Imigrasi harus mengembangkan desa binaan imigrasi di wilayahnya. Sehingga bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melapor dan mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyiapkan dokumennya secara baik termasuk mengurus paspor di kantor imigrasi yang ada di NTT.
“TPPO itu terjadi di mana saja, bukan hanya ke luar negeri, di depan mata juga terjadi TPPO. Misalnya kita mempekerjakan perempuan atau laki-laki dengan upah yang minim, dengan jam kerja tidak menentu sesuai haknya, itu sudah TPPO selama unsur eksploitasinya terpenuhi.” jelas Marciana.
Marciana mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui orang asing yang tinggal cukup lama, untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi, Rudenim atau Timpora yang ada di Kabupaten TTS. Sehingga status keberadaan orang asing tersebut dapat dipantau dengan baik.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di wilayah, mari kita sama-sama mensosialisasikan TPPO ini dengan baik.” tutup Marciana.