Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Rencana Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Tahun 2024-2054 di Aula Kanwil, Jumat (19/7/2024).
Rapat dihadiri perangkat pemda kabupaten Lembata, dari unsur DPRD, dan Bapemperda, bersama jajaran. Sementara Kakanwil didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Marciana, penyusunan ranperda ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Yunus Bureni selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, ketiga hal tersebut harus sejalan dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sepanjang pembahasan, masih banyak ditemukan substansi yang belum dan tidak sesuai jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut.
Secara prosedural, papar Yunus, SK tim penyusun belum ditetapkan, sehingga belum ada legalitas. Jika sudah sampai pada tahap pembahasan, seharusnya ada dokumen hasil pembahasan dan dokumen lainnya sebagai syarat pengharmonisasian. Terkait aspek teknik, secara ilmiah, penulisan tidak sesuai sistematika, mulai dari cover kemudian masuk ke Bab I Pendahuluan. Dalam UU tidak demikian, seharusnya ada kata pengantar, daftar isi sesuai lampiran II UU 12 Tahun 2011. Sementara dari aspek subtansi, latar belakang seharusnya memuat urgensi diperlukannya naskah akademik untuk membentuk ranperda ini. Selain itu, perda ini merupakan delegasi pasal 10 ayat (3) UU 32 tahun 2009, sehingga tidak lagi menyebutkan konsiderans menimbang lainnya.
Setelah melewati pembahasan panjang, ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Tahun 2024-2054 dinyatakan belum harmonis dan perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan catatan-catatan yang ada. Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara. (humas/fka)