Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao di Aula Kantor Wilayah, Jumat (19/7/2024). Rapat dihadiri Sekda Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Devrison Zacharias beserta jajaran masing-masing.
Terdapat dua ranperda yang dilakukan pengharmonisasian, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023; dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Marciana mengapresiasi Pemda dan DPRD Rote Ndao yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap tiga aspek, yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi kedua ranperda. Dikatakan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao telah harmonis dari tiga aspek pengharmonisasian.
“Apabila terdapat substansi yang bertentangan setelah ranperda tersebut diundangkan, maka Pemrakarsa akan melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, menurut Yunus hanya perlu dilakukan penyesuaian pada aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan penyesuaian, ranperda ini pun sudah dapat dinyatakan harmonis. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sehingga kedua ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (Humas/rin)