Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Kegiatan Penyusunan Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Wilayah NTT dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT di Ruang Multifungsi, Rabu (12/06/2024).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Ahli Madya, Yunus P. S. Bureni bersama Tim Perancang diikuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang serta Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam mengawal dan mewujudkan proses pembentukan perundang-undangan yang berkualitas di Wilayah NTT,” ujar Marciana dalam sambutanya membuka kegiatan.
Marciana menyampaikan bahwa kegiatan berupaya untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, memastikan keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya disharmoni dalam sistem hukum.
“Mengingat pentingnya output berupa peraturan perundang-undangan yang berkualitas di Daerah, maka Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangatlah vital,” tambahnya.
Marciana berharap agar semua peserta kegiatan ini dapat memberikan fokus dan terlibat aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Ia berkata, partisipasi aktif dan kontribusi dari masing-masing peserta sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal dalam penyusunan formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan tersebut.
“Dengan kerja sama yang baik, kita akan mampu menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.