Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Pendaftaran Merek, Kanwil NTT Harapkan Kebijakan Baru yang Menjawab Kebutuhan Publik

DSC01584

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pembahasan Hasil Analisis Strategi Evaluasi Kebijakan, Jumat (9/8/2024) di Ruang Multifungsi. Kegiatan ini merupakan pertemuan finalisasi dari proses pengambilan data dan beberapa rapat sebelumnya yang membahas terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Rapat yang dipimpin oleh Kabid HAM, Mustafa Beleng ini menghadirkan Narasumber Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Inovasi, Publikasi dan HKI LPPM Undana, Cynthia Dewi Gaina. Turut hadir juga Kabid Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Tim Penulis Evaluasi Kebijakan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kasubbid Pemajuan HAM, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pelaksana Bidang HAM, serta para peserta dari beberapa OPD terkait, Perbankan, dan Pegiat UMK.

”Rapat ini merupakan tahapan akhir dalam dari beberapa proses yang telah dilalui untuk bersama-sama kita memberikan masukan-masukan terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham tentang Pendaftaran Merek agar nantinya dijadikan bahan rekomendasi oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham kepada Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI),” ucap Mustafa.

DSC01578

DSC01594

Selanjutnya Analis Hukum Madya, Ariance Komile selaku Ketua Tim Penulis Evaluasi Kebijakan memaparkan sejumlah catatan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham tentang Pendaftaran Merek. Disebutkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek bertujuan untuk melaksanakan perintah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk mengatur lebih lanjut mengenai beberapa hal diantaranya Kelas Barang dan/atau Jasa; Syarat dan Permohonan Pendaftaran Merek; Penolakan Permohonan Merek; serta Syarat dan Tata Cara Permohonan Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar.

Dijelaskannya, data informan dalam kajian analisis evaluasi atas Permenkumham ini menyasar pada beberapa kelompok sasaran kebijakan dengan metode wawancara yakni Dinas Parekraf, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta UMK Vitapung, Asosiasi Akusikka, UMK Hasrinda, dan PT Nusa Transformasi Ventura yang berada di Kabupaten TTU, Sikka, dan Manggara Barat. Sedangkan data informan yang diperoleh melalui FGD menyasar pada Dinas Parekraf Provinsi NTT dan Kota Kupang, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT dan Kota Kupang, Bank NTT, Dekranasda Provinsi NTT dan Kota Kupang UMK Fua Funi, UMK Sinar 313 Kupang dan Kelompok Tani Paloil Tob, serta Disperindag Provinsi NTT dan Kota Kupang.

”Ada beberapa temuan penting terkait Penerimaan Informan yang diketahui yakni Rendahnya Kepemilikan HKI, Keterbatasan Pemantauan Proses, Kesulitan Pendaftaran Online, dan Kendala Perubahan Merek Ditolak,” ujarnya.

DSC01617

Terkait temuan tersebut, Ariance menyebutkan Tim Penulis Evaluasi Kebijakan melalui tahapan proses yang sudah dilalui kurang lebih 2 bulan ini termasuk melalui pengumpulan data lapangan, pihaknya telah merumuskan beberapa Strategi Implementasi Kebijakan, menjelaskan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan, Langkah Perbaikan Penerimaan, Langkah Perbaikan Ketercapaian Tujuan, Langkah Perbaikan Strategi Implementasi, termasuk memberikan simpulan dan beberapa rekomendasi.

Sementara itu, Narasumber dari LPPM Undana, Cynthia Dewi Gaina menyampaikan pentingnya keterbukaan akses informasi terutama di era digital saat ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat termasuk para Pegiat UKM yang ingin mendaftarkan merek produk atau usahanya. Beberapa hasil analisis juga dikemukakannya sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya, termasuk merekomendasikan pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi, Kerjasama dan Kolaborasi, Teknologi Informasi, serta Peningkatan kualitas SDM.

Diakhir rapat, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani Sarah menyampaikan 3 hal yang menjadi rekomendasi yaitu adanya perbaikan regulasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan fasilitas. ”Hasil rapat ini, akan kami sampaikan kepada pihak BSK sebagai pemilik tusi untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Harapan kita, akan ada kebijakan-kebijakan yang menjawab masalah dan sesuai dengan kebutuhan publik di masa kini,” pungkasnya. (humas/fka)

DSC01590

DSC01601

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI