Kupang - Sebagai acuan bagi suatu Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT laksanakan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM di ruang Regulasi Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (28/05/2024).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani S. Sarah, dan pelaksana bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT serta sebagai narasumber Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng.
Dalam Bimbingan Teknis tersebut, Mustafa Beleng menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
“Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Daerah Bisnis dan HAM sekaligus meresmikan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang merupakan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis,” pungkas Mustafa.
Mustafa menambahkan Hak Asasi Manusia sebagai pondasi dari keberlanjutan hak ekonomi, di mana kegiatan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga para pelaku usaha wajib untuk tidak hanya memperhatikan keuntungan tetapi juga dampak lain bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,”ujar Mustafa.
“Pemerintah telah menetapkan 3 Strategi Nasional Bisnis dan HAM yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Selanjutnya, pengembangan regulasi, kebijakan serta panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Terakhir penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha,” Ujar Mustafa.
Fungsi dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini adalah pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Selain itu menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM.