Kupang_Kegiatan Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bagi Penyelenggara pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone memasuki hari kedua pelaksanaan.
Kegiatan yang diagendakan dalam empat sesi pemaparan materi ini, menghadirkan pemateri pertama, yakni Kabid SDM pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Joyce M. Tibulujdi, Penata Perizinan Madya berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fransiskus K. Samon, bertindak sebagai pemateri kedua.
Sedangkan pada sesi ketiga dan empat menghadirkan pemateri yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Muhammad Kamal Analis Kebijakan Madya dan Livety Marwati Perencana Muda pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kesempatannya, Joyce selaku pemateri pertama memaparkan materi terkait pentingnya peningkatan kompetensi petugas penyelenggara pelayanan kesehatan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta LPKA. Dijelaskan pula terkait dengan peningkatan standar kompetensi tenaga Kesehatan haruslah memiliki Pengetahuan Klinis dimana Petugas harus memiliki pengetahuan yang luas tentang kondisi medis yang sering dialami oleh warga binaan, Kemampuan Komunikasi dimana petugas harus terampil dalam berkomunikasi dengan warga binaan, memahami kebutuhan mereka, dan menyampaikan informasi kesehatan dengan jelas.
Selain itu juga Tenaga Kesehatan harus menjunjung tinggi Etika secara Profesional, menjaga kerahasiaan, dan memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif serta dimana petugas dituntut harus mampu mengelola layanan kesehatan secara efektif, termasuk koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
Sedangkan dalam sesi kedua yang dibawakan oleh Fransiskus K. Samon menjelaskan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Aktivitas Klinik). Dijelaskan oleh Fransiskus, Perizinan Berusaha dapat diproses melalui Sistem OSS Berbasis Risiko hanya bagi pelaku Usaha "Pemerintah" yang berbadan hukum publik dengan bentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu dalam kesempatannya, Analis Kebijakan Madya, Muhammad Kamal, menjelaskan tujuan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan yakni Meningkatkan layanan kesehatan bagi Tahanan, Narapidana dan Anak untuk dapat menurunkan angka kesakitan, angka kematian, mempermudah tenaga Kesehatan satuan kerja dalam melaksanakan layanan Kesehatan lanjutan dan menjamin biaya perawatan.
“Pada dasarnya hal ini sudah sering kita lakukan di dalam memberikan pelayanan kepada WBP sesuai dengan tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan pada satuan kerja, jadi bisa dikatakan hal ini bukanlah hal baru bagi kita di dalam pengimplementasiannya di lapangan,” ujarnya.
Menutup Pemaparannya Kamal, menjelaskan terkait dengan alur rujukan pasien tahanan/anak di Lapas, Rutan dan LPKA yang berstatus gawat darurat dan pasien terencana dalam satu kota/kabupaten dalam provinsi serta antar provinsi.
Sementara itu pada kesempatan yang terakhir Livety Marwati, menjelaskan materi terkait Pedoman Promosi Kesehatan di Lapas, Rutan dan juga LPKA. Dimana dikatakan Livety bahwa promosi kesehatan dapat dilakukan kepada orang yang sakit atau pasien dan kepada orang yang tidak sakit atau bukan pasien.
“Promkes dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kepada pasien dan juga bukan pasien, kepada pasien misalnya konseling kesehatan, penyuluhan individu atau kelompok, biblioterapi dan juga pendekatan keagaman, Sedangkan promkes kepada bukan pasien atau orang yang tidak sakit berupa penyuluhan kelompok, konsultasi kesehatan, sapa sehat, gerak sehat, kreatif sehat atau juga giat khusus lainya seperti posrem, posbindu dan Posyandu KIA,” ungkapnya.
Ditambahkan juga Promkes yang dilakukan kepada WBP menjelang bebas dan masa pembimbingan dapat dibekali dengan Penyuluhan/pemberian informasi kesehatan khususnya terkait penyakit yang diderita,Informasi layanan rujukan serta Informasi penggunaan obat.
Menutup Pemaparannya Livety juga menyinggung tentang pemanfaatan aplikasi SDP Perawatan untuk pelaporan status kesehatan WBP masih dalam proses penyempurnaan sehingga belum di launching, pihaknya berharap agar dapat segera diluncurkan sehingga bisa dimanfaatkan.