Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao tentang APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Multi Fungsi, Selasa (3/12/2024). Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba secara virtual dari Jakarta, serta dihadiri Sekda Rote Ndao, Jonas M. Selly dan Pimpinan DPRD Rote Ndao.
Silvester meminta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan agar dapat memfasilitasi dengan baik kegiatan pengharmonisasian Ranperda APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 untuk menyelaraskan aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Saya minta para Perancang bekerja dengan sepenuh hati. Berikan masukan, catatan dan koreksi terhadap ranperda ini sehingga dapat menjadi landasan hukum yang baik untuk perjalanan pembangunan di Rote Ndao,” ujar Silvester yang perdana membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda pasca menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham NTT.
Menurut Silvester, kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, serta menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain. Oleh karena itu, Tim Perancang harus memastikan bahwa ranperda telah mengandung norma yang tepat serta memenuhi asas-asas pembentukan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
Sekda Rote Ndao, Jonas M. Selly dan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025. Seluruh masukan dan koreksi dari Tim Perancang dijadikan sebagai catatan untuk penyempurnaan ranperda.
“Kami berharap saat ranperda ini ditetapkan menjadi perda dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat di Rote Ndao,” ujar Jonas M. Selly.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil pengharmonisasian dilihat dari tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik, serta hasil telaah konsepsi ranperda dari 10 dimensi. Dari aspek prosedural, penyusunan ranperda telah melalui tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Termasuk telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan dari aspek substansi dan teknik, dikatakan masih membutuhkan penyesuaian. Antara lain terkait dasar hukum, penulisan judul dan batang tubuh, penggunaan huruf kapital, penulisan kata/istilah yang telah disingkat dalam ketentuan umum, formulasi norma, serta teknik lampiran.
“Secara umum, ranperda telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek substansi disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Sedangkan dari aspek teknik dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian,” ujarnya. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara. (Humas/rin)