Soe – Dalam upaya mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta memberikan perlindungan kepada konsumen, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pengamatan wilayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selasa 03 November 2024
Dalam kegiatan Tim Kanwil Kemenkumham NTT mengunjungi berbagai lokasi penjualan, meliputi toko elektronik, sembako, alat kendaraan bermotor, apotek, hingga fashion. Fokus utama kegiatan ini adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual khususnya merek yang berisiko merugikan konsumen maupun pemilik merek.
Salah satu pedagang, Bob Fredy Wijaja, pemilik Wijaya Swalaya Soe, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Kami sebagai pedagang sangat terbantu dengan adanya pemeriksaan seperti ini. Kadang, kami menerima barang tanpa tahu keasliannya. Dengan edukasi yang diberikan, kami jadi lebih paham pentingnya menjual barang yang legal dan terdaftar mereknya Selain menjaga kepercayaan pembeli, ini juga membantu kami menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang pelayanan hukum bapak stefanus lesu yang menjadi ketua tim pengamatan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
“Kegiatan pengamatan wilayah ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa barang yang beredar di pasaran aman, legal, dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual. Dengan kolaborasi bersama dinas terkait, kami optimis dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih baik dan kompetitif,” jelasnya.
Kanwil Kemenkumham NTT berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak pihak, sehingga perlindungan konsumen dan pelaku usaha dapat tercapai secara optimal.