Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Tanah Milik Rutan Kelas IIB Soe bersama Tim dari Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Soe.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Tim BMN Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Rutan Kelas IIB Soe dan Tim, Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Soe.
Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan BPK atas Tanah Rutan Kelas IIB Soe yang berlokasi di Nonohonis Desa Noenbila Kab. Timor Tengan Selatan. Tanah dimaksud belum bersertipikat dan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mutis Timau sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan ATR/BPN Kab. Timor Tengah Selatan terkait status kepemilikan tanah dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Rutan Kelas IIB Soe untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai karena Rutan Kelas IIB Soe telah memanfaatkan tanah dimaksud dan telah tercatat sebagai BMN sejak tahun 1990.
Sesuai arahan dari Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Tanah milik Rutan Kelas IIB Soe dapat dikeluarkan dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas namun harus dilengkapi dengan data dukung sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah mendapatkan persetujuan/SK dari Menteri Kehutanan maka tanah dimaksud dapat didaftarkan haknya ke ATR/BPN Kab. Timor Tengah Selatan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Pakai.
ATR/BPN Kabupaten TTS juga menyatakan bahwa tanah ini dapat didaftarkan hak nya setelah statusnya clean and clear .
Adapun output dari kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah diterbitkan Berita Acara Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Tanah Rutan Kelas IIB Soe yang di tandatangani bersama oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Rutan Kelas IIB Soe, Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan ATR/BPN Kab. Timor Tengah Selatan.