Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda Kabupaten Sumba Barat tentang tentang RPJPD Kabupaten Sumba Barat Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Hamonisasi Ranperda Kabupaten Sumba Barat

Ranperda Kabupaten Sumba Barat tentang tentang RPJPD Kabupaten Sumba Barat Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2025-2045 di Ruang Aula, Jumat (19/07/2024).

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni. Turut hadir Sekretaris Daerah, Yermia Ndapa Doda dan Kepala Bapemperda serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

Marciana mengatakan, pengharmonisasian ranperkada dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

DSC 0390

“Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil telaah konsepsi, Yunus menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat hanya terdapat beberapa kesalahan pengetikan dan dasar hukum. Maka dari itu Ranperda tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis, Rapeada dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.

DSC 0386

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI