Atambua_Sebagai salah satu upaya dalam memperluas dan meningkatkan pemahaman instansi dan masyarakat khususnya pasangan kawin campur di Kabupaten Belu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dibawah Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone melakukan sosialisasi terkait layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Jumat (14/06/2024).
Melalui sub bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur Adias H.N. Manafe dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Regina Anu Siga.
Selain menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan pasangan kawin campur yang ada di Kabupaten Belu kegiatan juga dihadiri oleh perangkat Desa, Kelurahan serta Camat dan juga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Gidion I.S.A. Pally, dalam kesempatannya membacakan sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, menyampaikan pengaturan hal ihwal Kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifest tanggung jawab negara dalam memenuhi, menghormati dan melindungi hak atas status Kewarganegaraan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kewarganegaraan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi yang diatur dan dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gidion juga menyampaikan garis besar persoalan terkait anak hasil perkawinan campur tersebut, diantaranya Status kewarganegaraan ganda bagi anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran dan anak dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli (asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran) yang lahir sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan diundangkan, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Kementerian Hukum dan HAM maksimal 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang Kewarganegaraan diundangkan (batas waktu sampai 1 Agustus 2010) untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, atau dengan kata lain menjadi berstatus anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Selanjutnya persoalan berikutnya yang dihadapi oleh anak hasil kawin campur yakni pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan mengenai batasan waktu yang ditentukan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yang telah memperoleh status kewarganegaraan ganda terbatas. Dimana dikatakan dalam Pasal 6 tersebut bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun dan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 tahun atau dengan kata lain hingga anak tersebut berusia 21 tahun.
Menutup sambutan Kepala Kantor Wilayah, Gidion menyampaikan harapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang mengemban amanah dalam hal kewarganegaraan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kerja sama dari semua lapisan masyarakat dan juga instansi terkait dalam menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kewarganegaraan dan juga pewarganegaraan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan juga sebagai instansi yang mengemban amanah dalam hal kewarganegaraan berharap dengan diadakannya Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan semua peserta yang hadir khususnya bagi pasangan perkawinan campur yang ada di Kabupaten Belu,” tutup Gidion.
Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kemudian dilanjutkan oleh pemateri dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur Adias H.N. Manafe tentang Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dan selanjutnya oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina Anu Siga terkait Dinamika Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.