Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Belu di Aula Kanwil, Senin (25/11/2024). Masing-masing, Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Marciana menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Belu yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 58 Undang-Undang ini mengatur tentang proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda. Baik ranperda inisiatif DPRD maupun Pemda, proses pengharmonisasiannya dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah.
“Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek, yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu K. Birri mengatakan, kedua ranperda telah melalui berbagai tahap pembahasan di DPRD Belu serta telah mendapatkan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemda Kabupaten Belu.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belu, Yonas Engelbert Talok berharap pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Belu dapat berjalan dengan baik. Terutama Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil pengharmonisasian dari tiga aspek. Untuk Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, secara prosedural sudah mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara substansi, Kabupaten Belu menjadi kabupaten pertama di NTT yang menyusun ranperda sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang baru.
“Secara teknik, ada beberapa hal yang disesuaikan, terutama terkait pengetikan,” ujarnya.
Untuk Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, lanjut Yunus, juga dilakukan penyesuaian secara teknik berkaitan dengan penormaan dan pengetikan. Misalnya, penggunaan jenis kertas, kata penghubung, tanda baca, dan jenis huruf. Secara substansi, Pemda dan DPRD Belu diminta memastikan kembali mengenai pengangkaan agar tidak ada yang berbeda. Sedangkan secara prosedural, sudah mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sesuai hasil pengharmonisasian tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyatakan kedua ranperda Kabupaten Belu telah harmonis dari tiga aspek sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)