Kupang - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT (Kanwil Kemenkumham NTT), dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, melaksanakan Monitoring Tindak lanjut verifikasi lapangan data Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Dan Survei Persepsi Anti Korupsi serta Indeks Integritas Organisasi (SPKP-SPAK dan Integritas) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (25/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo didampingi Kasubbid P3HAM, Novebriani Sarah dan pelaksana pada Bidang HAM, Dewi Lose. Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Aurizal W. Hakim, beserta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Fatahillah, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Yehezkiel Djami, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Abdul Malik Djainadi, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Pascoela A. Brites, Kepala Urusan Umum, Selvia Izzata Nurillah dan operator Aplikasi 3AS, Habel D. I. Djami.
Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo menyampaikan bahwa kedatangan Tim pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang adalah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis IPK-IKM, yang saat ini layanan survei telah mengalami perubahan nomenklatur dari IPK-IKM menjadi SPAK-SPKP dan Integritas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan tindak lanjut hasil survei Persepsi Kualitas Pelayanan Dan Survei Persepsi Anti Korupsi Serta Indeks Integritas Organisasi (SPKP-SPAK dan Integritas) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT guna meningkatkan kualitas pelayanan yang ada khususnya di Kanim Kelas I TPI Kupang” jelas Dientje.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, jumlah responden yang harus dipenuhi oleh Kanim Kelas I TPI Kupang adalah 281 responden per bulan, terhitung mulai Juli 2024. Peluang untuk meningkatkan jumlah responden sangat besar, terutama melalui survei yang dapat dilakukan saat pelayanan kepada masyarakat, baik di luar kantor maupun di dalam kantor.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Aurizal W. Hakim, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah berupaya maksimal dalam menginventarisasi permasalahan yang ada dan menyusun strategi rencana tindak lanjut guna memenuhi jumlah responden yang telah disepakati.
"Beberapa strategi yang kami lakukan antara lain perbaikan dan pengadaan sarana prasarana di tempat pengambilan paspor, penyediaan QR Code untuk pengisian survei di ruang tunggu pelayanan, tempat pengambilan paspor, serta area wawancara sebelum pengambilan paspor," ujar Aurizal.
Ia menambahkan bahwa Kanim Kelas I TPI Kupang juga berencana mengubah tata letak pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, perubahan tersebut memerlukan waktu serta anggaran dengan perencanaan yang matang.
Menutup kegiatan, Tim Kanwil memberikan apresiasi kepada Kanim Kelas I TPI Kupang atas upaya dalam memenuhi jumlah responden, disertai dengan perbaikan sarana dan prasarana, serta strategi perbaikan kualitas pelayanan yang dilakukan. Tim juga mengingatkan pentingnya untuk tetap memperhatikan kualitas pelayanan, tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA).