Kupang - Dalam rangka penanganan 36 (tiga puluh enam) nelayan Indonesia yang dideportasi Pemerintah Australia, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, lakukan pemeriksaan Keimigrasian terhadap tiga puluh enam nelayan tersebut, Senin (13/05/2024).
Atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Mardiyanto, bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Cun Sudiharto beserta staf pelaksana melakukan pemeriksaan bertempat di Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kupang. Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kupang Yehezkiel Djami bersama pelaksana pada Divisi Keimigrasi. Turut mendukung pelaksanaan pemeriksaan adalah Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Yehezkiel Djami beserta Kasubsi Penindakan Keimigrasian dan staf pelaksana.
Mardiyanto menyampaikan 36 nelayan Indonesia yang ditangkap lantaran masuk wilayah teritorial Australia secara ilegal dan diduga juga mencari hasil laut berupa teripang. Mereka menggunakan Tiga buah kapal ikan, yang mana setiap kapal terdiri nelayan berjumlah sembilan orang, tiga belas orang dan empat belas orang. Semuanya berasal dari Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara Puluhan nelayan itu berasal dari Sulawesi Tenggara.
“Ketiga kapal tersebut ditangkap sudah memasuki wilayah perairan Australia, pada hari yang berbeda. Mereka tidak mengingat tanggal berapa mereka ditangkap. Kemudian diamankan di kapal patroli perairan Australia", Ujar Mardiyanto.
Selanjutnya Untuk keperluan pendeportasian, para nelayan tersebut dilengkapi dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh Konsulat RI di Darwin, NT, Australia, dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan ke Indonesia.
Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh Tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kupang dengan bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang di Kantor PSDKP Kupang.