Oelamasi - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah bersama Pemerintah Kabupaten Kupang, Rabu (30/10/2024). Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi JFU Bidang HAM, Welly Dj.A. Manu dan Lodywik M. Malle diterima Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kupang, Jane Johanna Paoe bersama staf Bagian Hukum.
Jane Johanna Paoe menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah mendampingi Pemda Kabupaten Kupang untuk persiapan pelaksanaan pelaporan Aksi HAM tahun 2024 khususnya pada periode pelaporan B12.
“Kami akan melaporkan Aksi HAM B12 tepat waktu dan lengkap,” ucapnya.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng karena Kabupaten Kupang telah berpartisipasi pada pelaporan Aksi HAM B08 2024. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025.
“Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mustafa, terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
“Koordinasi saat ini merupakan upaya untuk menciptakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun P5HAM di daerah,” jelasnya.
Mustafa menambahkan, fokus dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) yang mengatur 4 kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Pada tahun 2024 ini terdapat 6 Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kupang.
“Dari 6 Aksi HAM tersebut, yang menjadi Aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, serta melakukan revisi, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah,” paparnya.
Aksi HAM bagi anak, lanjut Mustafa, yaitu melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Kemudian rencana aksi bagi penyandang disabilitas yaitu mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Swasta; menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya; serta membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
“Aksi HAM tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di daerah,” terangnya.