Labuan Bajo - Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Capaian Kinerja Program/Kegiatan/Anggaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (9/8/2024). Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama para Pimti Pratama, serta diikuti Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT. Rapat koordinasi juga menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Ambeg secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil yang hingga kini tetap konsisten memelihara kinerja dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Terutama melalui pelaksanaan tusi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sehingga Kanwil Kemenkumham NTT menjadi instansi yang diperhitungkan di wilayah NTT.
“Tentu ini juga membawa dampak baik kepada Kementerian Hukum dan HAM, terutama di wilayah NTT. Banyak sekali kontribusi maupun sumbangan Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menunjang kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Berkaitan dengan rapat koordinasi, lanjut Ambeg, sejatinya tidak lepas dari pentingnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian kinerja. Monev dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan yang terjadi, serta menentukan model intervensi yang akan dilakukan. Satuan kerja juga harus memahami Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mulai dari sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja.
“Oleh karenanya, seluruh satker wajib memahami dokumen perencanaan yang telah disusun. Penggunaan anggaran harus difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan berdampak bagi masyarakat atau berorientasi hasil,” imbuhnya.
Menurut Ambeg, program kegiatan dan anggaran harus dilaksanakan dengan prinsip good governance yang menjadi tujuan reformasi birokrasi, yakni transparan, akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait reformasi birokrasi, jajaran Kanwil dan UPT se-NTT diminta agar saling mendorong untuk membangun komitmen bersama meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah satker di NTT mengikuti kontestasi WBK-WBBM adalah dengan menentukan jumlah responden survei SPAK-SPKP secara proporsional.
“Selain itu, tingkatkan kualitas layanan publik melalui peningkatan sarana dan prasarana, sistem informasi layanan, serta peningkatan layanan konsultasi dan pengaduan,” jelasnya.
Ambeg menambahkan, pengelolaan anggaran yang baik didukung transparansi dan keadilan layanan, serta mencegah terjadinya pungutan liar merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Indeks Integritas Kementerian Hukum dan HAM. Terkait hal tersebut, juga dilaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK RI. Pihaknya berharap jajaran Kanwil dan UPT se-NTT dapat mensukseskan pelaksanaan SPI dengan melakukan verifikasi internal atas data populasi yang sesuai dengan kriteria KPK, serta menginformasikan pelaksanaan SPI tanpa mengarahkan kepada responden.
“Hal ini juga perlu didukung dengan komitmen pimpinan dan menjadi role model bagi bawahan,” tandasnya. (Humas/rin)