Soe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) turut ambil bagian dalam kegiatan Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (10/07/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 10-11 Juli 2024 ini, diikuti oleh Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi NTT, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Provinsi NTT, Kanwil Kemenkumham NTT dan melibatkan 14 (empat belas) instansi Kementerian/Lembaga dan dinas terkait di Kabupaten Timor Tengah Selatan bertempat di Hotel Blessing, Timor Tengah Selatan.
Membuka kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Agnes Fobia menyampaikan sambutan dari Pj. Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam penyampaiannya, Agnes menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan perbuatan yang sangat bertentangan.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia. Manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komunitas untuk dijual. Oleh karena itu korban perdagangan orang banyak mengalami dampak negatif akibat berbagai kejadian yang dialami selama menjadi korban," Ujar Agnes.
Agnes menambahkan bahwa, Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dengan menerbitkan beberapa regulasi antara lain : Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wajib membuat kebijakan, program dan kegiatan serta mengalokasikan anggaran secara khusus untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
Dalam kesempatannya, Agnes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan tersebut.
"Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan TPPO di setiap level berperan penting dalam melakukan koordinasi dan memberikan layanan kepada korban TPPO, korban pekerja migran Indonesia, Penegakan hukum dan upaya dalam melakukan pencegahan terjadinya TPPO melalui Rencana Aksi Daerah (RAD). Terlebih khusus untuk daerah-daerah yang menjadi daerah asal, daerah transit dan daerah tujuan TPPO, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat secara umum yang terkoordinasi secara baik, tentu akan memberi capaian yang optimal dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," tambah Agnes.
Sebelumnya, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prijadi Santoso menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka melakukan advokasi terkait pencegahan dan penanganan TPPO yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 3 (tiga) narasumber antara lain, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prijadi Santoso terkait Gugus Tugas dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang; Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya, Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti terkait Revitalisasi Pengarusutamaan Gender; dan Ketua Dewan Pembinaan Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Martinus Gowa terkait Kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta penyusunan draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Kab. TTS dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO di bidang Keimigrasian.