Kupang – Tepat di puncak peringatan Hari Pengayoman ke-79, Senin (19/9/2024), Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyerahkan satu Sertifikat Apostille kepada calon mahasiswi yang akan melanjutkan studi ke Jerman, serta Stiker Legalisasi Dokumen Pendidikan berupa Ijazah dan Transkrip Nilai kepada 18 orang Alumni Politeknik Negeri Kupang yang akan melanjutkan pendidikan di Taiwan.
“Sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu, pencetakan sertifikat Apostille juga Stiker Legalisasi sudah bisa dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke Jakarta untuk mencetaknya,” ujar Marciana.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Selanjutnya, penyerahan Sertifikat Apostille atas dokumen pendidikan berupa Ijazah SMA diserahkan kepada pemohon, Febrianty Muskanan yang akan melanjutkan pendidikan di Jerman. Selain itu, di waktu yang sama juga dilakukan pencetakan stiker Legalisasi Dokumen Pendidikan berupa Ijazah dan Transkrip Nilai Lulusan Diploma III dan Diploma IV sebanyak 18 orang Alumni Politeknik Negeri Kupang yang berhasil lolos dalam program INTACT/INTENS dan akan melanjutkan studi di Mingshin University of Science and Technology, Taiwan.
Hal ini merupakan wujud nyata pelayanan Kantor Wilayah kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan secara hukum. Proses pengajuan legalisasi Apostille ini dapat diakses melalui https://ahu.go.id/ dengan memilih menu AHU Legalisasi-Apostille. “Cukup dengan Rp. 150.000,- sudah bisa mendapatkan sertifikat Apostille yang diproses tidak lebih dari 3 hari kerja, sementara PNBP yang dikenakan untuk Stiker Legalisasi cukup membayar Rp. 50.000,- per dokumen,” tutur Marciana saat penyerahan di lobby Kanwil.
Dengan adanya layanan Apostille dan Legalisasi ini, Marciana berharap masyarakat tidak lagi harus menghadapi kendala birokrasi yang berbelit-belit dan dapat mengurus dokumen serta identifikasi dengan lebih cepat dan mudah. Karena Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi terwujudnya pelayanan yang prima dan terpercaya.
”Di usia ke-79 tahun ini, kami berharap Kanwil NTT sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dapat terus memberikan pelayanan publik yang terbaik dan berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya. (humas/fka)