Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, di bawah pimpinan Marciana D. Jone, melalui Sub Bidang Pemajuan HAM yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu didampingi JFU Bidang HAM Maria M. Aga dan Lodywik Malle melaksanakan koordinasi dan pemantauan terkait implementasi HAM dalam bisnis di PT Sinar Bangun Mandiri Kupang, Selasa (09/07/2024).
Kedatangan tim diterima oleh Wakil Direktur Beni Welkis. Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM dalam kesempatannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM termasuk juga sebagai pedoman bagi pelaku usaha pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
“Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI telah meluncurkan sebuah aplikasi penilaian resiko yang dinamakan PRISMA (Penilaian Resiko Bisnis dan HAM) yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 23 Februari 2021. Aplikasi PRISMA ini bersifat penilaian mandiri sebagai alat untuk menilai resiko bisnis dan HAM dengan 12 Indikator yang ada,” Ungkapnya.
Adapun 12 indikator PRISMA yakni kebijakan HAM, dampak HAM bagi perusahaan, mekanisme pengaduan, rantai pasok, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, diskriminasi, privasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Direktur Beni Welkis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang telah melaksanakan pemantauan di PT Sinar Bangun Mandiri Kupang, terkait dengan HAM bagi pekerja PT Sinar Bangun Mandiri Kupang mengutamakan hak seperti jam istirahat, adanya BPJS tenaga kerja, serikat kerja bagi pegawai serta pembayaran gaji dilakukan berdasarkan kehadiran dan semua pekerjaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur dan selama ini tidak pernah ada pengaduan dari pekerja terkait HAM. Terkait tanggung jawab sosial perusahaan PT Sinar Bangun Mandiri Kupang pada hari natal membagi parsel bagi anggota gereja serta membagi parcel bagi masyarakat sekitar.
Di Akhir pertemuan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan terima kasih kepada PT Sinar Bangun Mandiri Kupang yang telah menerima tim Kanwil Kemen Hukum dan HAM NTT, diharapkan PT Sinar Bangun Mandiri dapat berpartisipasi dalam melakukan pengisian pada aplikasi PRISMA yang bersifat penilaian mandiri terhadap resiko bisnis dan HAM. (#HMS/mmm)