Kupang_Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, sekaligus pengenalan sebuah aplikasi berbasis website sebagai alat untuk menguji tuntas implementasi Hak Asasi Manusia dalam dunia bisnis bagi pelaku usaha, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis terkait dengan pengenalan aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM yang disingkat PRISMA. Kamis (25 Juli 2024).
Bimtek tersebut dengan menghadirkan peserta yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga para pengusaha yang berada di kota kupang Adapun narasumber yakni ,Ichwan Milono, Analis Kebijakan Ahli Muda dan Ikhwan Setiawan Pranata, Analis Kerja Sama yang berasal dari Direktur Jenderal HAM.
Dalam pengantarnya, Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber dan juga para peserta yang dapat hadir pada pelaksanaan kegiatan pengenalan serta simulasi pengisian Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM.
“Dari keseluruhan peserta yang kami undang dapat kami sampaikan kepada para narasumber sudah ada beberapa perusahan yang kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengenalan dan sosialisasi terkait Perpres Nomor 60 tahun 2023 dan juga aplikasi Prisma, dan masih terdapat juga beberapa pengusaha serta perusahaan yang belum mengetahui terkait Perpres dan juga aplikasi PRISMA sehingga kami harapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini Narasumber dapat memberikan pemahaman terkait Perpres yang dimaksud dan juga aplikasi PRISMA,” ungkap Mustafa.
Sementara itu dalam pemaparan materinya Ichwan menjelaskan PRISMA merupakan program aplikasi mandiri berbasis website sebagai alat untuk melakukan uji tuntas agar dapat menganalisa risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat dari kegiatan bisnis dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
"Dengan melakukan PRISMA, perusahaan dapat memiliki daya saing dalam memenuhi tuntutan global agar perusahaan menghormati HAM dan dapat menembus pasar ekonomi dunia selain itu juga perusahaan sebagai bagian dari masyarakat perlu untuk menghormati HAM yang ada di dalam maupun di sekitar perusahaan,” lanjut Ichwan.
Selain itu juga dalam lanjutan pembahasannya Ichwan juga menjelaskan indikator dari Aplikasi PRISMA yang terdiri dari 12 indikator yakni, Kebijakan HAM, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja, Serikat Pekerja, Privasi, Diskriminasi, Lingkungan. Agraria dan Masyarakat Adat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Mekanisme Pengaduan, Rantai Pasok dan yang terakhir Dampak HAM bagi Perusahaan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh Ikhwan Setiawan Pranata didalam simulasi pengisian Aplikasi PRISMA kepada para peserta yang hadir.(HMS/mmm)