Kupang_Dalam rangka mendukung ketersediaan data hukum disiplin ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data hukuman disiplin (Hukdis) melalui pemanfaatan teknologi dan informasi pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) Inspektorat Jenderal Versi 3,0.
Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diagendakan mulai hari ini, Selasa 9 sampai dengan Jumat 12 Juli 2024 mendatang, bertempat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rahmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki juga Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Natalia S. Laky bersama JFT Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda, JFT Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama serta JFU pada subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya menjelaskan pentingnya penyelenggaraan kegiatan ini, dikarenakan hal ini menjadi dasar untuk dilakukan pemutakhiran data ASN dan selain itu juga kinerja Kemenkumham dituntut untuk akuntabel, transparan dan efektif.
“Kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan momentum yang penting, karena kinerja Kementerian Hukum dan HAM dituntut untuk selalu akuntabel, transparan dan efektif, dengan berbagai kebijakan diantaranya pola mutasi, promosi, penyelenggaraan kegiatan diklat semua didasarkan atas daftar catatan cela, artinya bahwa SDM yang ada di lingkup Kemenkumham yang akan diikutsertakan baik dalam pendidikan formal, pelatihan, promosi, mutasi semua didasarkan kepada catatan cela tersebut,” ungkapnya
Lebih lanjut Heni juga menjelaskan, Inspektorat jenderal sebagai pengampu dari data-data tersebut akan menghimpun data hukuman disiplin yang diselenggarakan kantor wilayah maupun unit eselon I selalu dilakukan pemutakhiran sehingga informasi yang diberikan selalu terbaru.
Heni juga menambahkan yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin pegawai negeri sipil adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. “Pelanggaran bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan jika mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan tindakan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya maka atasan tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Aplikasi SIMWAS Inspektorat Jenderal Versi 3,0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindakan atas rekomendasi hasil pengawasan internal maupun hasil pemeriksaaan eksternal serta dapat melakukan penginputan data seluruh proses hukuman disiplin oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Heni Susila Wardoyo, juga menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan kegiatan ini agar masing-masing pejabat dapat menyajikan data yang akurat dan terbaru.
“Diharapkan dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM agar para Sekretaris Unit Utama, Kepala Divisi Administrasi dibantu para operator untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukum disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023, termasuk data hukuman disiplin tingkat ringan sekalipun,” tandasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dengan materi Penguatan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin pada sesi pertama dan Materi Banding Administratif Atas Hukuman Disiplin pada sesi kedua hari pertama penyelenggaraan kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (#HMS/mmm)