Kupang – Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat baik sebagai pihak debitur dan kreditur dalam pengalihan hak kepemilikan jaminan, Kanwil Kemenkumham NTT menggandeng Radio Suara Kupang FM (SKFM) menggelar acara talkshow Layanan Fidusia khususnya Roya Fidusia, Senin (28/10/2024) di Studio Radio SKFM dengan menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Madya, Lesry Dite dan Pejabat Notaris, Emmanuel Mali.
Dalam penyampaiannya, Lesry mengatakan masyarakat perlu mengetahui dan memahami kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah selesai masa jaminan, terutama untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Lesry menyebutkan, masyarakat baik sebagai debitur maupun kreditur dapat bekerja sama dengan baik sehingga tidak terjadi wanprestasi yang mengakibatkan barang yang dijaminkan bisa ditarik oleh kreditur. Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia penting dilakukan agar debitur dapat menjaminkan kembali benda miliknya sebagai Jaminan Fidusia.
“Pemberitahuan mengenai penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Dijelaskannya, penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan ketika utang yang dijaminkan dengan fidusia sudah lunas atau terhapus, dan juga ketika ada pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia ataupun karena musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Karenanya penghapusan harus segera dilakukan melalui Aplikasi Fidusia Online, yang diharapkan dapat menghasilkan data Jaminan Fidusia yang akurat, valid, dan berkepastian hukum.
Sementara itu, Emmanuel mengatakan, Jaminan Fidusia berbeda dengan gadai karena debitur sebagai pemilik tetap menguasai benda jaminan. Ciri-ciri lainnya, Jaminan Fidusia sebagai jaminan pelunasan utang merupakan perjanjian tambahan atau ikutan yang lahir dan berakhirnya tergantung perjanjian pokoknya. Dimana obyek Jaminan Fidusia bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
“Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia,” imbuhnya.
Emmanuel menambahkan, pemberi fidusia juga wajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak mau menyerahkan saat eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Bila perlu, penerima fidusia bahkan dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang.
“Bila hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan kepada pemberi fidusia. Namun jika tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar,” jelasnya. (humas/fka)