Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT memperkuat jalinan kerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT di bidang Kekayaan Intelektual. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Disparekraf NTT, Noldy Pellokila di Ruang Multi Fungsi, Senin (18/11/2024).
Penandatanganan Nota Kesepahaman turut disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Rustham, serta jajaran Disparekraf NTT.
Marciana mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini memang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satunya termasuk Disparekraf Provinsi NTT yang membantu memfasilitasi biaya sosialisasi serta pendaftaran KI, khususnya KI personal seperti Merek, Hak Cipta dan Paten bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).
“Kami hanya memfasilitasi pendaftaran, namun biayanya dari Pemda melalui Disparekraf,” ujarnya.
Menurut Marciana, upaya Kanwil Kemenkumham NTT dalam melakukan percepatan pelindungan KI melalui kerja sama dengan Pemda telah mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kanwil Kemenkumham NTT dinilai berhasil meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dan menjadi Kanwil dengan persentase permohonan tertinggi se-Indonesia yakni sekitar 104,8 persen.
Selain itu, langkah Kanwil Kemenkumham NTT mendorong terbitnya Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual dan mengakomodir dalam RPJMD juga mendapatkan apresiasi dari DJKI. Kanwil Kemenkumham lainnya bahkan diminta agar bisa meniru langkah ini agar tahun depan dapat terjadi peningkatan permohonan kekayaan intelektual yang signifikan.
Kepala Disparekraf NTT, Noldy Pellokila menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Pihaknya terus mendorong pelaku ekraf untuk melindungi produk-produk yang menjadi hasil karyanya melalui pendaftaran KI. Terlebih, NTT merupakan gudangnya usaha ekonomi kreatif.
Selain Dinas Parekraf NTT, penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, serta Institut Pendidikan Soe. (Humas/rin)