Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat(8/11/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Yohanis Bely secara mandiri di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan ini, Tri Sayekti Ningsih mengatakan kegiatan ini sebagai langkah untuk menindaklanjuti surat KPK nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 perihal perpanjangan pelaksanaan survei penilaian integritas 2024. .
Adapun hasil capaian responden internal, eksternal dan eksper telah 100%. Pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama, partisipasi, kerja dan usaha bersama-sama untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, pelaksanaan SPI tetap berlangsung sampai November 2024. Tri Sayekti menyampaikan bahwa KPK terus melakukan penghitungan target setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah sampai tingkat satker di bawahnya.
"Untuk lingkungan Kemenkumham, tetap akan dihitung sampai satker terkecil. Terkait hal ini, kami memohon untuk pencapaian responden Kemenkumham menjadi salah satu yang perlu meningkatkan capaian responden,"ujarnya.
Tri Sayekti menambahkan, masih terdapat beberapa satker yang belum mencapai target, meskipun secara kumulatif terkait target eksternal Kemenkumham sudah tercapai.
"Kami minta perhatian kepada kanwil masing-masing untuk memantau jajaran satker di bawahnya yang belum mencapai target. Kita masih punya waktu sampai akhir november 2024,"tandasnya.
Tri Sayekti menjelaskan, upaya dalam mencapai target dengan melakukan pengecekan target pada aplikasi https://spi2024-perolehan.kpk.go.id/. Selain itu, memaksimalkan batas waku untuk mencapai target/respon rate melalui perluasan QR Code yang terbaru.
"Perlu diketahui, kami telah bersurat kembali terkait QR Code. Untuk pemasangan QR Code di jajaran satker, mohon diperhatikan kembali,"ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Sayekti meminta seluruh satker untuk memastikan telah benar memasang QR Code serta nama satuan kerja tertera pada QR Code di bagian pelayanan. Terakhir, melakukan monitoring berkala terhadap capaian target.
"Satker yang dipantau oleh Kanwil, untuk sama-sama memonitoring capaian hasil target masing-masing,"ucapnya.
Tri Sayekti mengharapkan seluruh satker untuk segera menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa langkah yang telah disampaikan. Sebagai informasi, Itjen telah mengirimkan surat untuk tindak lanjut renaksi SPI tahun 2023 yang sedang berproses di sumaker agar segera ditindaklanjuti. Ini juga sebagai salah satu indikator penilaian dalam SPI KPK 2024.