Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kemenkumham NTT ) dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone mengadakan rapat monitoring dan evaluasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTT. Jumat (08/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian HAM, Mustafa Beleng didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Novebriani S. Sarah dan Biro Hukum Provinsi NTT serta pelaksana pada bidang HAM kantor wilayah.
Kegiatan rapat monev yang digelar ini, berhubungan dengan telah selesainya tahapan penginputan data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Mustafa Beleng dalam kesempatan pertama membuka kegiatan rapat tersebut menyampaikan bahwa terkait dengan data dukung yang sudah dilakukan penginputannya dan menunggu pengumuman bagi kabupaten/kota yang akan meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM).
“Seperti yang sudah diketahui proses penginputan data dukung sejak januari hingga mei yang lalu dan saat ini tinggal menunggu hasil penilaian yang sedang dilakukan dan pada bulan november ini akan diumumkan hasil penilaian bagi kabupaten/kota yang akan meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” ujar Mustafa.
Selain itu juga Mustafa menyampaikan agenda rapat kali ini juga membahas perkembangan pelaksanaan kegiatan pemajuan HAM yang ada di daerah dengan kriteria yang cukup banyak agar dapat mengantisipasi perubahan pada Kementerian Hukum dan HAM saat ini.
Semnatara itu Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu, dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi bagi pemerintah daerah yang pada tahun 2024 mau berpartisipasi dalam pelaksanaan penilaian kabupaten/kota peduli HAM.
“Pada tahun 2024 tercatat ada 10 kabupaten/kota yang berpartisipasi di dalam penilaian kabupaten/kota peduli HAM, kami mengapresiasi pemerintah daerah dalam partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemajuan HAM di daerah, diharapkan pada tahun berikutnya partisipasi dari pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota lebih banyak lagi yang terlibat,” ungkapnya.
Menutup kegiatan rapat monev bersama pemerintah daerah, Mustafa berharap agar Kanwil Kemenkumham NTT dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Biro Hukum Provinsi NTT sebagai pembina dapat terus intens melakukan pendampingan terhadap kabupaten/kota yang ada sehingga data dukung dalam pelaksanaan pemajuan ham di daerah dapat dipersiapkan dengan baik. (HMS/mmm).