Kupang – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Timur di Aula Kanwil, Kamis (5/12/2024). Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumba Timur, Wakil Ketua Bapemperda Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawamara bersama masing-masing jajaran.
Empat Ranperda yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa, Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan Menjadi Desa, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur, dan Ranperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Harmonisasi rancangan perda, menurut Renaldy, menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang disusun tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mendukung kebutuhan dan dinamika masyarakat di daerah.
“Ini (harmonisasi, red) memberikan banyak manfaat seperti adanya Kepastian Hukum, Efektivitas Implementasi, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat. Dengan proses yang transparan dan inklusif, akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap rancangan perda memenuhi standar harmonisasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, dengan memberikan bantuan teknis, pendampingan, dan masukan konstruktif untuk kesuksesan bersama.
“Saya percaya, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, rancangan peraturan daerah yang kita bahas hari ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan Kabupaten Sumba Timur. Semoga upaya kita memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membawa daerah kita ke arah yang lebih baik,” pungkas Renaldy.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumba Timur dan Wakil Ketua Bapemperda Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawamara sama-sama menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi empat Ranperda dan Kabupaten Sumba Timur, yang diharapkan akan menjadi langkah awal perubahan dan perbaikan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil pengharmonisasian dilihat dari tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik. Dari aspek prosedural, penyusunan ranperda telah melalui tahapan sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi dan teknik, dinyatakan harmonis setelah dilakukan beberapa penyesuaian, seperti dasar hukum, penulisan judul dan batang tubuh, penggunaan huruf kapital, penulisan kata/istilah yang telah disingkat dalam ketentuan umum, formulasi norma, serta teknik lampiran. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. (humas/fka)