Kupang - Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menandatangani Surat Selesai Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ende di Ruang Multi Fungsi, Rabu (11/12/2024). Penandatanganan dilakukan setelah keempat rancangan peraturan tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 Ranperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ende sebelumnya dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian. Rapat diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ende, Dahlan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro beserta jajaran masing-masing.
Rancangan peraturan yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende; dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Forum pengharmonisasian diawali dengan pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan, pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok bersifat wajib karena merupakan perintah dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Di dalam ranperda ini, secara prosedural prosesnya sudah mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari Propemperda, ada Tim Penyusunnya, ada keterlibatan Perancang dalam penyusunan rancangan tersebut, ada Naskah Akademik, rancangan, sudah dilakukan pembicaraan tingkat I dan sekarang dilakukan harmonisasi,” paparnya.
Dari aspek substansi, menurut Yunus tidak banyak yang perlu disesuaikan lagi. Hanya beberapa hal terkait teknik pengetikan dan norma yang masih membutuhkan penyesuaian pada aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk Ranperda tentang RPJPD juga sudah sesuai dari aspek prosedural dan substansi, namun dari aspek teknik masih membutuhkan penyesuaian. RPJPD idealnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun kedepan, serta wajib disusun mengikuti arah kebijakan nasional.
“Untuk RPJPD, data dukung dokumennya nanti disesuaikan, ditambahkan dengan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang sudah diundangkan,” jelasnya.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende, lanjut Yunus, secara prosedural dan substansi telah sesuai. Hanya terdapat penyesuaian pada aspek teknik menyangkut dasar hukum, yakni perlu ditambahkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Perubahan ranperda ini merupakan amanat dari peraturan yang lebih tinggi (Permendagri, red). Ketika dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka di daerah juga dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.
Yunus menambahkan, untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib perlu dilakukan penyesuaian dari aspek substansi dan teknik. Pihaknya terutama menekankan pada Alat Kelengkapan Dewan. Kendati sempat terjadi dinamika dalam proses harmonisasi, namun Rancangan Peraturan DPRD inipun akhirnya dinyatakan harmonis dari tiga aspek seperti ketiga Ranperda lainnya. (Humas/rin)