Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

3 Ranperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Harmonis dari 3 Aspek, Kakanwil Silvester Sili Laba Tanda Tangani Surat Selesai Harmonisasi

DSC 6010

Kupang - Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menandatangani Surat Selesai Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ende di Ruang Multi Fungsi, Rabu (11/12/2024). Penandatanganan dilakukan setelah keempat rancangan peraturan tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 Ranperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ende sebelumnya dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian. Rapat diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ende, Dahlan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro beserta jajaran masing-masing.

Rancangan peraturan yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende; dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

WhatsApp Image 2024 12 11 at 10.19.25

DSC 5974

Forum pengharmonisasian diawali dengan pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan, pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok bersifat wajib karena merupakan perintah dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Di dalam ranperda ini, secara prosedural prosesnya sudah mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari Propemperda, ada Tim Penyusunnya, ada keterlibatan Perancang dalam penyusunan rancangan tersebut, ada Naskah Akademik, rancangan, sudah dilakukan pembicaraan tingkat I dan sekarang dilakukan harmonisasi,” paparnya.

Dari aspek substansi, menurut Yunus tidak banyak yang perlu disesuaikan lagi. Hanya beberapa hal terkait teknik pengetikan dan norma yang masih membutuhkan penyesuaian pada aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk Ranperda tentang RPJPD juga sudah sesuai dari aspek prosedural dan substansi, namun dari aspek teknik masih membutuhkan penyesuaian. RPJPD idealnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun kedepan, serta wajib disusun mengikuti arah kebijakan nasional.

“Untuk RPJPD, data dukung dokumennya nanti disesuaikan, ditambahkan dengan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang sudah diundangkan,” jelasnya.

DSC 5978

Terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende, lanjut Yunus, secara prosedural dan substansi telah sesuai. Hanya terdapat penyesuaian pada aspek teknik menyangkut dasar hukum, yakni perlu ditambahkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Perubahan ranperda ini merupakan amanat dari peraturan yang lebih tinggi (Permendagri, red). Ketika dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka di daerah juga dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.

Yunus menambahkan, untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib perlu dilakukan penyesuaian dari aspek substansi dan teknik. Pihaknya terutama menekankan pada Alat Kelengkapan Dewan. Kendati sempat terjadi dinamika dalam proses harmonisasi, namun Rancangan Peraturan DPRD inipun akhirnya dinyatakan harmonis dari tiga aspek seperti ketiga Ranperda lainnya. (Humas/rin)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI