Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur , Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, mengikuti Arahan Sekretaris Jenderal secara Virtual dalam Persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024, Kamis (05/12/2024).
Dalam Arahannya, Sekretaris Jenderal, Nico Afinta menyampaikan atensi Menteri Hukum terkait penyelenggaraan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. “Proses Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 ini menjadi atensi utama dari Menteri Hukum dimana dari proses seleksi ini harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan sehingga dapat menghasilkan PNS yang baik,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal juga menjelaskan terkait permintaan dari Menteri Hukum yang harus dipedomani selama proses seleksi berlangsung yakni jalannya proses seleksi terbebas dari praktek pungutan liar terhadap para peserta dan juga keluarga peserta.
“Saya memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah dan seluruh jajaran agar dapat mempedomani arahan Menteri Hukum didalam proses seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 agar tidak memungut biaya kepada para peserta, orang tua maupun keluarganya,” tandasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Jenderal juga menekankan kepada panitia seleksi pada tahapan SKB ini agar dapat menjunjung tinggi integritas, transparansi dan profesionalisme serta memperhatikan hal-hal yang diujikan yang meliputi pendalaman essay, latar belakang, kepribadian, mental/ideologi dan aspek keterampilan dari setiap peserta dan sebisa mungkin dapat dilakukan penilaian secara keseluruhan.
Selain itu ditambahkan pula pada pelaksanaan seleksi agar memperhatikan segala bentuk pengaduan yang masuk pada nomor pengaduan yang telah diinformasikan sebelumnya kepada pimpinan dengan sesegera mungkin dilakukan tindakan tindak lanjut atas pengaduan yang masuk serta dapat memperhatikan hal-hal pendukung lainnya dalam kelancaran pelaksanaan SKB NON CAT-BKN seperti pemasangan CCTV pada masing-masing titik lokasi untuk mempermudah dilakukannya pemantauan.
Sekretaris Jenderal juga menyampaikan yang menjadi atensi Menteri Hukum adalah proses promosi dan juga mutasi di dalam berorganisasi sehingga kedepannya kinerja, dedikasi serta integritas menjadi bagian penting dalam penilaian promosi dan mutasi.
“Seluruh jajaran diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pegawai pada SIMPEG seperti update pas foto, alamat domisili, alamat email, nomor telepon, unit kerja, SK pangkat dan jabatan, SMPT, surat pelantikan, SK Hukdis dan lainnya yang akan diumumkan pada tanggal 16 Desember 2024 mendatang kanwil sebagai satuan kerja yang telah dan belum melakukan pemutakhiran data yang dimaksudkan,” imbuhnya.
Menutup arahannya Sekretaris Jenderal menjelaskan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terkait dengan nomenklatur baru perihal kementerian yang telah berubah dimana disampaikan sebelum adanya edaran terbaru pengelolaan BMN masih menjadi tanggung jawab kementerian hukum.
“Terkait dengan nomenklatur terbaru pada Kementerian Hukum dan HAM yang berubah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Pengelolaan Barang Milik Negara masih menjadi kewenangan Kakanwil Hukum,” ungkapnya menutup arahan bagi seluruh jajaran. (HMS/mmm)