Atambua - Tim Satuan tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Edward Hadi bersama anggotanya menyambangi Lapas Kelas IIB Atambua untuk melakukan razia, Jumat (06/12/2024).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham NTT terkhususnya bagian Divisi Pemasyarakatan dalam mewujudkan Visi dan Misi Presiden, yakni Asta Cita dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan dengan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan sesuai dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setibanya di Lapas Atambua, Edward bersama Tim langsung menemui Plh. Kalapas Kelas IIB Atambua, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Adi Maxim Li beserta komandan jaga yang bertugas pada saat itu sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan serta mekanisme pelaksanaan razia.
Sebelum pelaksanaan razia, Edward memberikan sedikit arahan. Dalam arahannya, Ia meminta seluruh tim beserta petugas Lapas Atambua untuk melaksanakan razia dengan teliti dan saksama tak hanya dalam penggeledahan badan akan tetapi di setiap kamar hunian dan atas petunjuknya razia dilakukan hanya mengambil sampel salah satu blok hunian (blok B1) yang dianggap berpotensi memiliki benda terlarang dan dapat menimbulkan ganggguan kamtib.
Adapun hasil temuannya, yakni silet, pisau cutter, sendok besi, Pencukur Kumis, Kawat, pemantik, botol parfum dari kaca. Barang-barang tersebut dicatat kedalam blanko berita acara kemudian dimusnahkan.
Pada kesempatan yang sama, Edward juga menyarankan kepada jajaran Lapas Atambua untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan serta melakukan penggeledahan rutin sehingga nantinya tidak lagi ditemukan barang - barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.