Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, di Aula Kanwil, Senin (23/09/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Christofel Horo bersama Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo beserta jajaran.
Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Ada 3 Rancangan Peraturan DPRD yang dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Barat Daya.
Marciana menyampaikan Rancangan Reraturan DPRD harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan DPRD dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Adapun penyusunan Rancangan Peraturan DPRD ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan rancangan peraturan DPRD telah harmonis,"ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat harus berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, 3 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Sumba Barat Daya terkait aspek teknik perlu penyesuaian teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD terdapat beberapa aspek substansi yang memerlukan perbaikan.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Christofel Horo bersama Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.