Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, di Aula Kanwil, Rabu (29/08).
Marciana mengapresiasi Pemda dan DPRD Provinsi NTT yang telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT dan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Pengharmonisasian dilakukan dari 3 aspek, yakni aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik,” ujarnya.
Menurut Marciana, Ranperda Provinsi NTT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sangat penting sebagai arah pembangunan di Provinsi NTT hingga 20 tahun ke depan.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kakanwil beserta jajaran, khususnya Tim Perancang yang telah memfasilitasi setiap tahapan pembentukan Ranperda. Terlebih, Tim Perancang juga bersedia mendampingi saat asistensi di Kemendagri.
“Dengan demikian, kami dilengkapi dengan tim yang kompeten untuk menjelaskan hal-hal teknis, prosedural, maupun substansi Ranperda,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi ranperda dari tiga aspek. Dari aspek prosedural, ranperda sudah bisa dikatakan harmonis. Dari aspek teknik, dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya pada dasar hukum “mengingat”.
“Dari aspek substansi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa dinyatakan harmonis menyangkut sumber daya manusia, kondisi berupa pemilihan kepala daerah serentak, dan perubahan diksi Flobamora,” ujarnya.
Yunus menjelaskan, lampiran ranperda fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang menjadi fondasi dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Berkaitan dengan pemilihan kepala daerah serentak, nantinya kepala daerah terpilih akan melaksanakan pembangunan daerah berdasarkan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kemanfaatan ruang perlu memperhatikan aspek lingkungan hidup, yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan wilayah.
Sedangkan untuk perubahan pada frasa Flobamora, dikatakan perlu dilakukan penyesuaian. Khususnya pada naskah akademik untuk menghilangkan identitas seolah Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya terdiri dari 4 pulau besar.
Setelah melalui proses pembahasan, Kakanwil Marciana menyatakan Ranperda Provinsi NTT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 telah harmonis dari 3 aspek sehingga rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka dan Ketua Bapemperda DPRD NTT, Emanuel Kolfidus.