Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Dokumen Resmi Keimigrasian, Kemenkumham NTT Melakukan Pengawasan di Desa Oepoli Kecamatan Amfoang Timur

WhatsApp Image 2024 10 18 at 10.31.45 2

Amfoang Timur - Sebagai upaya menjaga kepatuhan hukum keimigrasian di Indonesia, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Rudi Sari’ie, memimpin tim dalam pengumpulan bahan keterangan data dan informasi terkait dugaan orang asing (OA) dari Timor Leste yang menikah secara adat dengan warga negara Indonesia (WNI) pada Kamis(17/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, tim Divisi Keimigrasian melakukan wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait, termasuk keluarga OA dan WNI. Temuan awal menunjukkan bahwa OA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor dan izin tinggal, yang menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini.

WhatsApp Image 2024 10 18 at 10.31.45

Kepala Sub Bidang Intelijen, Rudi Sari’ie, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengumpulan data ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang terjadi di wilayah hukum Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memberikan pemahaman serta edukasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen bagi warga negara asing, terutama yang menikah dengan WNI,” pungkas Rudi.

Selain mengumpulkan data, tim juga memberikan pemahaman tentang konsep perkawinan antar negara dan persyaratan dokumen yang diperlukan. Dalam sesi sosialisasi ini, tim mengedukasi warga negara asing di desa tersebut tentang ketentuan yang harus diikuti agar pernikahan mereka sah di mata hukum. Hal ini dianggap krusial untuk menghindari potensi masalah yg akan timbul di masa depan, baik bagi OA maupun WNI termasuk juga bagi anak-anaknya.

WhatsApp Image 2024 10 18 at 10.31.40

Melalui inisiatif ini, Kemenkumham NTT lewat Divisi Keimigrasian berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian. Rudi menambahkan dengan memberikan edukasi yang tepat, kami berharap masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks pernikahan antarnegara.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan informasi yang diperlukan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, Kanwil Kemenkumham NTT menunjukkan komitmennya untuk menciptakan situasi yang aman dan sesuai dengan hukum yg berlaku bagi semua individu yang berada di wilayah Indonesia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI