Kupang_Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar Uji Publik Jabatan Fungsional Analis HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sebagai tindak lanjut kegiatan Uji Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Kepala Kantor WIlayah, Marciana Dominika Jone melalui Bidang HAM mengikuti Rapat Persiapan Uji Beban Jabatan Fungsional Analis Ham. Jumat (15/11/2024).
Agenda Kegiatan yang dilaksanakan berupa Uji Beban pada Kementerian/Lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah di 4 Provinsi.
Turut hadir dalam kegiatan rapat yang diselenggarakan secara virtual ini yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Ratih Ekarini Savitri dalam sambutannya membuka kegiatan rapat ini menyampaikan terkait urusan HAM selama ini dikerjakan dan yang terkait dengan pembuatan kebijakan-kebijakan berasal dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia sehingga diharapkan dengan jajarannya lebih profesional lagi di dalam pelaksanaan tugas melalui jabatan fungsional yang akan dibuka.
“Diharapkan dengan diadakan rapat uji beban dalam membahas jabatan fungsional ini akan dapat meningkatkan kompetensi pada tiap jajaran agar lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan karier,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal HAM menyampaikan apresiasi dalam pembentukan jabatan fungsional analis HAM sudah mencapai uji beban yang merupakan rangkaian dari seluruh proses yang telah dilakukan mulai dari penyusunan naskah akademik hingga diberikannya izin prinsip oleh Kementerian PANRB untuk dilakukan pengukuran uji beban kerja.
“Dilakukannya uji beban ini adalah untuk mengukur pembuktian kelayakan standar daripada standar jam kerja pada pelaksanaan kerja tersebut maupun volume beban dari pekerjaan untuk jangka waktu satu tahun, yang kemudian akan dilakukan validasi oleh BKN dan Kementerian PANRB,” ujarnya.
Diharapkan juga dari 4 provinsi yang akan menjadi sampel dalam uji beban perlu adanya persiapan selain ruang lingkup tugas jabatan yang sudah dituangkan dalam bentuk kuesioner perlu adanya definisi operasional dari masing-masing ruang lingkup atau butir-butir kegiatan yang ada sehingga adanya kesamaan persepsi dari seluruh responden.
“Pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan profesionalisme jajaran dalam melaksanakan tugas perumusan, analisis, dan evaluasi HAM serta pelaksanaan rapat uji beban ini menegaskan pentingnya jabatan ini dalam mendukung P5HAM melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan serta pengembangan karier ASN dan juga penguatan kolaborasi antar lembaga,” tutup Ratih dalam menutup kegiatan rapat uji beban dalam membahas jabatan fungsional yang dimaksud. (HMS/mmm)