Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah. Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan Rapat Forum Dilkumjakpol dengan tema “ Sinergitas dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam Implementasi Kunci Pemasyarakatan Maju pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan”. Jumat (26/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai salah satu bentuk langkah dalam menindaklanjuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan, dimana Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial, dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengimplementasikan amanat Sistem Pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan rapat forum Dilkumjakpol yang diselenggarakan ini yakni Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resort , Kepolisian Resort Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kupang , Kejaksaan Negeri Oelamasi , Pengadilan Tinggi NTT, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Oelamasi serta kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di Kota Kupang dan Kabupaten TTS.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah, Marciana menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi hari ini sebagai upaya bersama untuk dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing guna memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat serta pentingnya keberadaaan APH yang juga terintegrasi dalam suatu sistem peradilan pidana.
“Seperti yang kita ketahui dalam KUHP bahwa adanya Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan dan Penasihat Hukum yang penanganannya secara terpadu dan tidak berdiri sendiri, dan dengan adanya integrasi sistem peradilan pidana maka peran dan tugas kita masing-masing bisa dilaksanakan dengan baik guna memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat”, ungkapnya.
Kakanwil Marciana juga menambahkan forum DILKUMJAKPOL bukanlah forum untuk saling mengintervensi antar Lembaga Penegak Hukum, namun bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi yang berkaitan dengan Penegakan Hukum dalam Rangka Pemidanaan Terpadu.
Marciana juga berharap kiranya dengan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini dapat menghasilkan solusi maupun masukan guna perbaikan dalam pelaksanaan dan penerapan hukum.
Marciana menekankan bahwa ada beberapa permasalahan yang telah diinventarisir oleh jajaran Kanwil Kemenkumham dan perlu didiskusikan bersama antara para APH antara lain: masih adanya ketidaksesuaian identitas dengan Nama yang ada pada KTP sehingga yang berdampak pada usulan Integrasi ( Remisi, PB, CB, CMB ) pada Sistem Database Pemasyarakatan. Kemudian, masih adanya Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang dititipkan oleh instansi Penegak Hukum dalam kurun waktu yang lama karena proses penegakan hukum tidak selesai/tidak berjalan, dikarenakan tidak diketahui pemiliknya atau pemiliknya melarikan diri, sehingga Basan mengalami penyusutan kualitas dan rusak dan beberapa masalah lainnya. Hal ini membutuhkan sinergi yang baik dari para APH agar pelaksanaan tugas dan peran masing-masing APH dapat berjalan dengan baik. Untuk itu Kakanwil Marciana menyambut baik usulan pembuatan Whatsup Group Dilkumjakpol untuk memperlancar komunikasi secara tepat antar sesama APH.
“Hari ini kita secara bersama-sama menyampaikan permasalahan yang ada pada masing-masing institusi yang berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum guna menyusun Langkah penyelesaian untuk mensinkronisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pemidanaan terpadu bukan untuk intervensi antar lembaga penegak hukum,” lanjut Marciana.
Selain itu, Marciana juga menjelaskan terkait penerapan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dimana sering terjadi anak yang berhadapan dengan hukum tidak didampingi oleh penasihat hukum. Disampaikan, Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan 15 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Lembaga bantuan hukum ini menyebar di seluruh NTT dan siap membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum tanpa dipungut biaya. “15 OBH ini mempunyai tugas untuk memberikan penguatan kapasitas masyarakat baik litigasi maupun non litigasi agar kedepannya masyarakat atau anak yang berhadapan dengan hukum dapat didampingi penasihat hukum,” imbuh Marciana menutup sambutannya dalam kegiatan Rapat Dilkumjakpol.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan daftar inventaris masalah Satuan Kerja Pemasyarakatan yang dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Gidion I.S.A Pally. (HMS/mmm)