Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTT Harmonisasikan Tiga Ranperda Kabupaten Sikka

WhatsApp Image 2024 12 03 at 18.55.14 0df50b0e

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sikka di Ruang Multi Fungsi, Selasa (3/12/2024). Rapat dibuka Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian secara virtual, serta dihadiri Penjabat Sekda Kabupaten Sikka, Margaretha Bapa, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi bersama masing-masing jajaran.

Jonson menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sikka, yang telah mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) UU No.12/2011 dan khususnya Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD wajib mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi ini tidak hanya penting untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian regulasi dengan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi juga untuk menjamin bahwa peraturan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Tiga ranperda yang akan diharmonisasi ini, dijelaskan Jonson, pertama, Ranperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi kerangka utama pengelolaan keuangan daerah. Proses harmonisasi sangat penting agar APBD ini mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung program prioritas dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas, kebersamaan, dan harmoni sosial di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat. Harmonisasi regulasi di bidang ini diperlukan untuk memperkuat fungsi kelembagaan serta relevansi peranannya.

Ketiga, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030 perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan terkini di sektor pariwisata, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pelestarian budaya dan lingkungan.

“Melalui diskusi dan telaah konsepsi yang mendalam, diharapkan dapat menghasilkan peraturan-peraturan yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga relevan dengan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat. Semoga kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan instansi terkait dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” harapnya.

Penjabat Sekda Sikka, Margaretha Bapa dan Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga Ranperda Kabupaten Sikka. Seluruh masukan dan koreksi dari Tim Perancang dijadikan sebagai catatan untuk penyempurnaan ranperda. “Kami berharap melalui tiga ranperda ini akan memiliki manfaat besar yang memprioritaskan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Margaretha.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil pengharmonisasian dilihat dari tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik, serta hasil telaah konsepsi ranperda. Dari aspek prosedural, penyusunan ranperda telah melalui tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Termasuk telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi dan teknik, dikatakan masih membutuhkan penyesuaian, diantaranya terkait dasar hukum, penulisan judul dan batang tubuh, penggunaan huruf kapital, penulisan kata/istilah yang telah disingkat dalam ketentuan umum, formulasi norma, serta teknik lampiran.

“Secara umum, ranperda telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek substansi disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Sedangkan dari aspek teknik dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian,” ujarnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara. (humas/fka)

jonson buka giat

WhatsApp Image 2024 12 03 at 18.01.16 5e4347e3

WhatsApp Image 2024 12 03 at 17.38.36 b7954347

WhatsApp Image 2024 12 03 at 17.38.34 08dd61ae

WhatsApp Image 2024 12 03 at 18.55.14 c0671835

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI