Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sikka di Ruang Multi Fungsi, Selasa (3/12/2024). Rapat dibuka Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian secara virtual, serta dihadiri Penjabat Sekda Kabupaten Sikka, Margaretha Bapa, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi bersama masing-masing jajaran.
Jonson menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sikka, yang telah mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) UU No.12/2011 dan khususnya Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD wajib mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi ini tidak hanya penting untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian regulasi dengan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi juga untuk menjamin bahwa peraturan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Tiga ranperda yang akan diharmonisasi ini, dijelaskan Jonson, pertama, Ranperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi kerangka utama pengelolaan keuangan daerah. Proses harmonisasi sangat penting agar APBD ini mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung program prioritas dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas, kebersamaan, dan harmoni sosial di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat. Harmonisasi regulasi di bidang ini diperlukan untuk memperkuat fungsi kelembagaan serta relevansi peranannya.
Ketiga, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030 perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan terkini di sektor pariwisata, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pelestarian budaya dan lingkungan.
“Melalui diskusi dan telaah konsepsi yang mendalam, diharapkan dapat menghasilkan peraturan-peraturan yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga relevan dengan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat. Semoga kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan instansi terkait dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” harapnya.
Penjabat Sekda Sikka, Margaretha Bapa dan Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga Ranperda Kabupaten Sikka. Seluruh masukan dan koreksi dari Tim Perancang dijadikan sebagai catatan untuk penyempurnaan ranperda. “Kami berharap melalui tiga ranperda ini akan memiliki manfaat besar yang memprioritaskan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Margaretha.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil pengharmonisasian dilihat dari tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik, serta hasil telaah konsepsi ranperda. Dari aspek prosedural, penyusunan ranperda telah melalui tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Termasuk telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi dan teknik, dikatakan masih membutuhkan penyesuaian, diantaranya terkait dasar hukum, penulisan judul dan batang tubuh, penggunaan huruf kapital, penulisan kata/istilah yang telah disingkat dalam ketentuan umum, formulasi norma, serta teknik lampiran.
“Secara umum, ranperda telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek substansi disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Sedangkan dari aspek teknik dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian,” ujarnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara. (humas/fka)