Kupang - Dalam rangka memantau dan mengevaluasi capaian kinerja di lingkungan pemasyarakatan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan melalui Aplikasi Sistem Perhitungan Indikator Kinerja Terintegrasi Pemasyarakatan (SPRINTERPAS), Senin (14/10/2024).
Untuk diketahui, sehubungan dengan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan tersebut secara virtual bertujuan untuk meningkatkan sistem penilaian kinerja di lingkungan Pemasyarakatan, yang mencakup penilaian unit kerja secara berjenjang dan terintegrasi. SPRINTERPAS sendiri hadir sebagai inovasi untuk memudahkan proses penilaian secara manual.
Adapun, aplikasi SPRINTERPAS dirancang untuk membangun komunikasi dan sinergi yang lebih baik antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS), Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui penggunaan aplikasi ini, diharapkan proses penilaian kinerja dapat berjalan lebih efisien, transparan dan akurat.
Bertempat di Lapas Perempuan Kupang, kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari dan dimulai Senin (14/10/2024) hingga Rabu (16/10/2024) ini diikuti oleh Operator Aplikasi SPRINTERPAS Lapas Perempuan Kupang, Nengsi P. Babys secara virtual.
“Aplikasi SPRINTERPAS ini bukan hanya alat monitoring, tapi juga wujud dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan berorientasi hasil. Tentunya kegiatan monev ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya operator yang telah ditunjuk dalam meningkatkan pencapaian target kinerja," ujar Nengsi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan menyampaikan bahwa Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dengan adanya sistem SPRINTERPAS ini, dapat memudahkan operator pelaporan dalam pengumpulan data kinerja, tersusunnya laporan kinerja secara akuntabel serta meningkatkan sistem akuntabilitas di bidang Pemasyarakatan.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi dan penggunaan teknologi dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan juga kinerja pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini dapat terus ditingkatkan demi mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih baik.
“Semoga dengan adanya sistem ini, kinerja lembaga pemasyarakatan dapat ditingkatkan dan hasilnya dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama bagi Warga Binaan yang sedang menjalani masa hukuman,” tutur Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang