Kupang - Salah satu bentuk pengawasan Dinas Kesehatan Kota Kupang dalam rangka pengajuan Izin Klinik Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menerima Monitoring dan Evaluasi sekaligus Validasi Data Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) Oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kamis (14/11/2024).
Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASPAK adalah suatu aplikasi berbasis web yang menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai dengan ASPAK serta informasi mengenai kondisi sarana prasarana dan alat di fasilitas pelayanan kesehatan guna menunjang dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang.
Pada kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kota Kupang melakukan Monitoring dan Evaluasi serta Validasi data yang telah diinput di Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) telah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Lebih lanjut, tim dari Dinas Kesehatan Kota Kupang menyampaikan tentang beberapa perbaikan terkait data di ASPAK agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani menyampaikan apresiasi kepada tim dari Dinas Kesehatan Kota Kupang yang telah berkesempatan datang di Lapas Perempuan Kupang untuk melakukan Validasi data di Aplikasi dan Lapangan.
“Tentunya kami berharap bahwa seluruh tahapan pemeriksaan, evaluasi dan validasi data ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka pengajuan izin Klinik di Lapas Perempuan Kupang untuk meningkatkan layanan bagi seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang,” tutupnya.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang