Larantuka- Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, Fransiskus G. Riberu memberikan izin luar biasa bagi dua orang Narapidana berinisial JA (33) dan TTS (46) untuk menghadiri pemakaman keluarga mereka yang masing-masing berada di Desa Duanur, Kecamatan Adonara Barat dan Desa Latonliwo, Kecamatan Tanjung bunga, Kabupaten Flores Timur, Jumat (15/11/2024).
Fransiskus menjelaskan, pemberian izin luar biasa bagi kedua warga binaan tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku. Semua persyaratan administratif telah dipenuhi oleh para pemohon dalam hal ini keluarga warga binaan.
"Izin luar biasa ini kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada, kedua WBP telah mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Larantuka, dan dari pihak keluarga juga sudah melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan seperti surat permohonan, surat keterangan kematian, surat jaminan kesanggupan keluarga, foto copy kartu keluarga dan fotocopy KTP pemohon ," terang Fransiskus.
Usai mengantongi izin luar biasa dari pihak Rutan Larantuka, kedua warga binaan tersebut langsung dijemput oleh keluarga dengan pengawalan ketat dari dua orang petugas untuk masing-masing warga binaan. Selanjutnya para warga binaan akan kembali ke dalam Rutan sesuai mengikuti pemakaman.