Kupang - Dalam rangka Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2020–2024 untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi capaian Perjanjian Kinerja bidang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja (PK) Semester I Bidang Pemasyarakatan Tahun 2024, Senin (22/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Urusan Kepagawaian dan Keuangan, Fransiska B. Buku serta 2 (dua) orang Staf Kepegawaian dan Keuangan, Nengsi Babys dan Nawang Wulan.
Dibuka oleh Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto yang mengapresiasi kehadiran seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia serta menyampaikan agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ini seperti Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Renstra Kemenkumham Tahun 2020-2024, Renstra Ditjenpas Tahun 2020-2024, dan Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2024.
“Melalui kegiatan Monev ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan memberikan arahan dan penilaian terhadap capaian yang telah diperoleh, serta mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja serta bagaimana implementasinya di lapangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi atas upaya dan pencapaian yang telah dilakukan oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Pada kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani berharap kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dapat berjalan dengan baik serta melalui kegiatan Monev ini menjadi tolak ukur atas pekerjaan, capaian dan implementasi pelaksanaan pekerjaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang sebagai satu-satunya Lapas Perempuan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang