Kupang - Sebagai bentuk meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nusa Tenggara Timur, Selasa (24/09/2024).
Pada kesempatan ini, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengapresiasi kinerja PKBI Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan dengan luar biasa. Mereka juga memiliki anggota yang mempunyai keahlian atau kemampuan di bidangnya masing-masing, baik psikolog maupun petugas yang bisa menggunakan bahasa isyarat, yang mana Kemampuan tersebut sangat dibutuhkan karena Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini harus mampu menyediakan fasilitas layanan yang layak bagi kaum disabilitas maupun ibu dan anak, yakni fasilitas yang berbasis HAM.
“Saya berharap, semoga perjanjian kerja sama yang dibangun dengan PKBI Nusa Tenggara Timur ini dapat membawa dampak positif dan dapat meningkatkan pelayanan P2HAM di lingkungan Lapas Perempuan Kupang,” Tutur Dewi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif PKBI NTT, Moudy F. Taopan menyatakan bahwa PKS ini merupakan sebuah momentum guna menciptakan sinergitas dalam memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing-masing, dengan harapan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih yang berarti bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Moudy juga berharap melalui PKS yang telah dilaksanakan hari ini dapat bermanfaat bagi para Pegawai Lapas Perempuan Kupang dalam hal mengimplementasikan P2HAM karena hal tersebut sejalan dengan visi dan misi PKBI yang lebih menyoroti masalah ibu dan anak dan berbagai masalah lainnya yang saling berhubungan.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang