TELAH DIBEKALI DENGAN BERBAGAI KETERAMPILAN, ANAK BINAAN LPKA KUPANG JALANI PEMBEBASAN BERSYARAT

WhatsApp Image 2024 09 02 at 14.43.17 2

Kupang, INFO_PAS – Bagian dari komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang kembali membebaskan satu anak binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (02/09/2024). Pembebasan ini menandai keberhasilan anak binaan dalam memenuhi semua persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan.

WhatsApp Image 2024 09 02 at 14.43.17 1

Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaga dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan. “Ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam melaksanakan pelayanan publik yang bertanggung jawab. Setiap anak binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik dari aspek substantif maupun administratif, berhak mendapatkan kesempatan untuk menjalani pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Sebelum dibebaskan, anak binaan tersebut terlebih dahulu menjalani proses verifikasi dan pengesahan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan di Balai Pemasyarakatan Kupang, di mana anak tersebut secara resmi diberikan status Pembebasan Bersyarat dan akan dipantau oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama masa pembebasannya.

WhatsApp Image 2024 09 02 at 14.43.17

Langkah ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi anak binaan yang bersangkutan tetapi juga menunjukkan pendekatan rehabilitatif LPKA Kupang dalam mendukung reintegrasi sosial anak-anak yang sebelumnya terlibat dalam pelanggaran hukum. Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, diharapkan anak binaan tersebut dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Hal ini selaras dengan yang ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, agar selalu meningkatkan pelayanan publik bagi anak binaan.

WhatsApp Image 2024 09 02 at 14.43.16

Program Pembebasan Bersyarat di LPKA Klas I Kupang menjadi bukti keseriusan lembaga dalam mempersiapkan anak-anak binaan untuk kembali ke masyarakat yang telah dibekali dengan berbagai pendidikan dan keterampilan. Anak binaan tersebut sebelumnya telah mengikuti kegiatan pembinaan keterampilan dan dan pendidikan yang ada di LPKA Kupang. Hal ini dibuktikan dengan Ijazah dan Sertifikat pelatihan keterampilan. Ini juga menegaskan pentingnya proses pembinaan yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak-anak yang membutuhkan dukungan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI