Kupang, INFO_PAS – Bagian dari komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang kembali membebaskan satu anak binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (02/09/2024). Pembebasan ini menandai keberhasilan anak binaan dalam memenuhi semua persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan.
Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaga dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan. “Ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam melaksanakan pelayanan publik yang bertanggung jawab. Setiap anak binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik dari aspek substantif maupun administratif, berhak mendapatkan kesempatan untuk menjalani pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Sebelum dibebaskan, anak binaan tersebut terlebih dahulu menjalani proses verifikasi dan pengesahan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan di Balai Pemasyarakatan Kupang, di mana anak tersebut secara resmi diberikan status Pembebasan Bersyarat dan akan dipantau oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama masa pembebasannya.
Langkah ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi anak binaan yang bersangkutan tetapi juga menunjukkan pendekatan rehabilitatif LPKA Kupang dalam mendukung reintegrasi sosial anak-anak yang sebelumnya terlibat dalam pelanggaran hukum. Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, diharapkan anak binaan tersebut dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Hal ini selaras dengan yang ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, agar selalu meningkatkan pelayanan publik bagi anak binaan.
Program Pembebasan Bersyarat di LPKA Klas I Kupang menjadi bukti keseriusan lembaga dalam mempersiapkan anak-anak binaan untuk kembali ke masyarakat yang telah dibekali dengan berbagai pendidikan dan keterampilan. Anak binaan tersebut sebelumnya telah mengikuti kegiatan pembinaan keterampilan dan dan pendidikan yang ada di LPKA Kupang. Hal ini dibuktikan dengan Ijazah dan Sertifikat pelatihan keterampilan. Ini juga menegaskan pentingnya proses pembinaan yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak-anak yang membutuhkan dukungan.