Kupang - Bertempat di Aula Rumah Detensi Imigrasi Kupang, telah dilaksanakan pelimpahan 52 (lima puluh dua) orang Warga Negara Asing (WNA) yang telah mendapatkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Warga negara asing yang dilimpahkan tersebut terdiri dari 7 (tujuh) orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 39 (tiga puluh sembilan) orang warga negara Bangladesh, 5 (lima) orang warga negara Myanmar, dan 1 (satu) orang warga negara India.
Dalam kegiatan tersebut, Rumah Detensi Imigrasi Kupang menerima pelimpahan dokumen-dokumen terkait warga negara asing tersebut, termasuk paspor dan dokumen perjalanan darurat. Proses serah terima ini diterima langsung oleh Kepala (Plh) Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y Fanggi.
Setelah pelimpahan ini, ke-52 deteni tersebut menjadi tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk tindak lanjut pendetensian dan pendeportasian. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban serta Seksi Perawatan dan Kesehatan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Melsy Fanggi mengungkapkan, "pelimpahan ini adalah bagian dari prosedur penegakan hukum keimigrasian yang kami laksanakan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa proses pendetensian dan pendeportasian berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan".