KUPANG - Setelah melalui beberapa proses dalam melengkapi administrasi dan hal-hal substantif lainnya untuk mendapatkan Akta Pendirian Koperasi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang di bawah pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone berhasil mendapatkan legalitas dan payung hukum untuk Koperasi Srikandi yang mana anggotanya merupakan seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang. Untuk itu, pada momen kali ini Ketua Koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kupang, Inggriati Nusa didampingi oleh Pengurus Koperasi Srikandi menggelar Press Release Akta Pendirian Koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Kamis (12/09/2024).
Inggrid menyampaikan kepada para pegawai tentang telah diterbitkannya dokumen akta pendirian koperasi, sehingga koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kupang telah resmi sebagai Koperasi berbadan hukum. Lebih lanjut, Inggriati juga menyampaikan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Rencana Kerja Koperasi 3 (tahun) mendatang yang telah tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi.
Tak hanya itu, Inggrid juga menjelaskan pasal-pasal yang berada dalam Akta tersebut agar dapat diketahui secara menyeluruh oleh seluruh anggota koperasi.
“Semua pasal yang disebutkan telah tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi. Berkaitan dengan hal tersebut kami akan memperbanyaknya dan akan membagikan kepada seluruh anggota”, ujar Inggrid.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan apresiasi kepada pengurus Koperasi Srikandi serta berharap Koperasi yang telah dibentuk dan telah berbadan hukum ini dapat menyejahterakan baik para pegawai maupun Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang.
“Koperasi saat ini sudah sah secara hukum dan diakui oleh negara. Untuk itu kedepannya, semua hak serta kewajiban wajib diikuti oleh seluruh anggota sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku”, Tutup Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang