SAH BERBADAN HUKUM, LAPAS PEREMPUAN KUPANG GELAR PRESS RELEASE AKTA PENDIRIAN KOPERASI

WhatsApp Image 2024 09 13 at 10.48.06 1

KUPANG - Setelah melalui beberapa proses dalam melengkapi administrasi dan hal-hal substantif lainnya untuk mendapatkan Akta Pendirian Koperasi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang di bawah pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone berhasil mendapatkan legalitas dan payung hukum untuk Koperasi Srikandi yang mana anggotanya merupakan seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang. Untuk itu, pada momen kali ini Ketua Koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kupang, Inggriati Nusa didampingi oleh Pengurus Koperasi Srikandi menggelar Press Release Akta Pendirian Koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Kamis (12/09/2024).

WhatsApp Image 2024 09 13 at 10.48.05

Inggrid menyampaikan kepada para pegawai tentang telah diterbitkannya dokumen akta pendirian koperasi, sehingga koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kupang telah resmi sebagai Koperasi berbadan hukum. Lebih lanjut, Inggriati juga menyampaikan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Rencana Kerja Koperasi 3 (tahun) mendatang yang telah tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi.

Tak hanya itu, Inggrid juga menjelaskan pasal-pasal yang berada dalam Akta tersebut agar dapat diketahui secara menyeluruh oleh seluruh anggota koperasi.

“Semua pasal yang disebutkan telah tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi. Berkaitan dengan hal tersebut kami akan memperbanyaknya dan akan membagikan kepada seluruh anggota”, ujar Inggrid.

WhatsApp Image 2024 09 13 at 10.48.06

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan apresiasi kepada pengurus Koperasi Srikandi serta berharap Koperasi yang telah dibentuk dan telah berbadan hukum ini dapat menyejahterakan baik para pegawai maupun Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang.

WhatsApp Image 2024 09 13 at 10.48.05 1

“Koperasi saat ini sudah sah secara hukum dan diakui oleh negara. Untuk itu kedepannya, semua hak serta kewajiban wajib diikuti oleh seluruh anggota sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku”, Tutup Dewi.

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI