Kupang - Dalam rangka mengoptimalkan layanan pemasyarakatan serta pemenuhan hak warga binaan khususnya di bidang kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kota Kupang, Jumat (13/09/2024).
Kegiatan koordinasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani yang didampingi oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Septerhani Buky, Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian beserta Staf Perawatan dan diterima dengan hangat oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Kupang, dr. Trio Hardhina.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang. Dalam hal ini, Dewi menyampaikan pihak Lapas di berbagai daerah terus berupaya melengkapi fasilitas klinik di dalam lingkungan Lapas dan untuk mewujudkan hal tersebut, pihak Lapas Perempuan Kupang menggandeng Dinas Kesehatan setempat guna mengurus izin operasional klinik sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana pengurusan izin klinik ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan memadai bagi para Warga Binaan.
“Walau status mereka adalah warga binaan, bukan berarti kita kesampingkan layanan dan hak-hak yang harus mereka terima, terlebih berhubungan dengan Kesehatan. Jadi dengan adanya fasilitas Kesehatan yang baik, tentu dapat melancarkan proses pembinaan yang berlangsung di Lapas Perempuan Kupang, oleh karena itu kami meminta dukungan dari Dinkes Kota Kupang dalam pengurusan izin klinik tersebut,” jelas Dewi.
Menanggapi hal tersebut, dr. Trio menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Lapas Perempuan Kupang dalam meningkatkan fasilitas kesehatan dan Dinkes Kota Kupang akan memastikan bahwa klinik di dalam Lapas memenuhi standar pelayanan medis yang aman dan berkualitas, demi terciptanya lingkungan sehat bagi seluruh warga binaan.
“Sesegera mungkin akan kami bantu proses izin operasional klinik di Lapas Perempuan Kupang, karena meskipun posisinya ada didalam Lapas namun harus tetap mengedepankan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar klinik pada umumnya sebagaimana masyarakat menerima layanan kesehatan diluar sana,” Tutur dr. Trio.
Dengan adanya klinik yang telah berizin resmi, diharapkan pelayanan kesehatan di dalam Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan kesehatan warga binaan, sehingga mereka dapat menjalani masa hukuman dengan kondisi fisik yang lebih baik. Proses ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dalam mewujudkan fasilitas pelayanan publik yang optimal, termasuk di dalam lingkungan Lapas.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang